Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Langgar Prokes, 186 Perkantoran & Perusahaan di DKI Kena Sanksi Teguran

Dari 241 perusahaan dan perkantoran yang disidak, sebanyak 186 perusahaan diberikan sanksi berupa teguran karena terbukti tidak menerapkan protokol kesehatan.
Karyawan melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pekan kedua masa pembatasan sosial berskala berskala besar (PSBB) transisi, Pemprov DKI Jakarta mulai memperbolehkan karyawan di perkantoran kembali bekerja dengan kapasitas karyawan hanya dibolehkan sebanyak 50 persen dari jumlah karyawan dalam satu ruangan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Karyawan melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pekan kedua masa pembatasan sosial berskala berskala besar (PSBB) transisi, Pemprov DKI Jakarta mulai memperbolehkan karyawan di perkantoran kembali bekerja dengan kapasitas karyawan hanya dibolehkan sebanyak 50 persen dari jumlah karyawan dalam satu ruangan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat telah menggelar inspeksi mendadak (sidak) penerapan protokol kesehatan (Prokes) pada 241 perusahaan dan perkantoran di wilayah DKI Jakarta selama Januari hingga Maret 2021,

Kepala Seksi Pengawasan Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Pusat, Kartika Lubis mengatakan dari 241 perusahaan dan perkantoran yang disidak, sebanyak 186 perusahaan dan perkantoran diberikan teguran karena terbukti tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes).

"186 perkantoran dan perusahaan kami beri teguran tertulis karena tidak menerapkan aturan protokol kesehatan yang ditetapkan," ujar Kartika seperti dikutip dari keterangan pada laman resmi PPID Jakarta, Selasa (13/4/2021).  

Dia mengungkapkan, aturan prokes yang dilanggar perusahaan dan perkantoran di antaranya tidak menerapkan self assesment dan tidak menempelkan pakta integritas.

Selain itu, sejumlah perusahaan tersebut juga tidak memiliki sistem pendataan tamu, belum ada tanda cross (silang) jarak, tidak memiliki tim gugus Covid-19 internal, serta tidak memiliki ruang observasi.

Dia menambahkan, selama Ramadan pihaknya tetap menggelar pengawasan prokes di perusahaan dan perkantoran yang tersebar di seluruh wilayah kecamatan.  

"Pengawasan prokes yang digelar sesuai jam kerja perusahaan dan perkantoran selama Ramadan, serta mengacu pada aturan yang berlaku," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper