Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIKM Tetap Berlaku, Wagub Minta Warga Jakarta Rayakan Idulfitri secara Virtual

SIKM berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Wagub DKI Ahmad Riza Patria/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi
Wagub DKI Ahmad Riza Patria/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau Ariza meminta setiap warga Ibu Kota untuk tidak mudik selama masa larangan mudik tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Permintaan itu disampaikan Ariza saat berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/4/2021).

“Kami minta kesabaran dari semua masyarakat bisa melakukan lebaran secara virtual, online,” kata Ariza.

Pihaknya bakal menegakkan peraturan ihwal larangan mudik  untuk memastikan setiap warga Ibu Kota tidak meningkatkan mobilitas keluar masuk DKI Jakarta selama Hari Raya Idulfitri 1442 Hijiriah.

Salah satu peraturan yang dimaksud adalah ihwal penerapan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM DKI Jakarta.

“Kebijakan yang ada, itu memang kita minta seluruh warga Jakarta untuk tidak melakukan mudik,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan pihaknya bakal menerapkan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM DKI Jakarta pada masa larangan mudik selama 6-17 Mei 2021.

Keputusan itu diambil setelah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan adendum Surat Edaran No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

“SIKM berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021,” kata Syafrin melalui pesan tertulis, Kamis (22/4/2021).

Di sisi lain, Syafrin menuturkan, pihaknya tidak memberlakukan SIKM DKI Jakarta selama masa pengetatan dan pasca mudik Idulfitri 1442 Hijiriah.

Berdasarkan SE Satgas Covid-19 No 13/2021, pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik selama (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021).

“Tidak, tidak ada SIKM, hanya pengetatan, bahwa yang bersangkutan rapid antigen sebelumnya [berlaku] tiga hari menjadi satu hari. Selama dua periode waktu itu tidak diperlukan SIKM,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper