Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI: Masyarakat Bisa Urus SIKM di Kelurahan Pekan Depan

SOP penerbitan SIKM dari kelurahan bakal diatur dalam bentuk Peraturan Gubernur atau Pergub DKI Jakarta.
Petugas gabungan memeriksa pengendara yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di kawasan perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020)./Antararn
Petugas gabungan memeriksa pengendara yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di kawasan perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan masyarakat Ibu Kota mulai dapat mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk melakukan perjalan selama periode larangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021 pekan depan di masing-masing kelurahan.

“Sekarang kami sedang menyusun SOP untuk kesiapan kelurahan mengeluarkan SIKM. Target kita minggu ini sudah rampung,” kata Syafrin saat dijumpai di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Nantinya, Syafrin menuturkan, SOP penerbitan SIKM dari kelurahan bakal diatur dalam bentuk Peraturan Gubernur atau Pergub. Dia berharap setiap kelurahan siap mengeluarkan SIKM sebelum periode larangan mudik berlangsung.

Dia menerangkan SIKM menjadi prasyarat bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan selama periode larangan mudik. Adapun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan pendekatan teknologi dalam pengajuan SIKM di kelurahan melalui aplikasi JakEVO.

“Surat itu yang diperlukan misalnya pada saat kami membuka dua terminal, terminal Pulo Gebang dan Terminal Kali Deres. Begitu yang bersangkutan akan berangkat naik bus salah satu yang diminta adalah surat dari kelurahan,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan pihaknya tidak memberlakukan Surat Ijin Keluar Masuk atau SIKM DKI Jakarta selama masa pengetatan dan pascamudik Idulfitri.

Kebijakan itu diambil setelah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan adendum Surat Edaran No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Dari SE tersebut, pemerintah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik yakni mulai 22 April - 5 Mei 2021.

Setelah masa pelarangan mudik 6 - 17 Mei 2021 selesai, pemerintah kembali melakukan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri pada 18 - 24 Mei 2021.

“Tidak, tidak ada SIKM. Hanya pengetatan, bahwa yang bersangkutan rapid antigen sebelumnya [berlaku] tiga hari menjadi satu hari. Selama dua periode waktu itu tidak diperlukan SIKM,” kata Syafrin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper