Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mudik Dilarang, Ini Dua Titik Pos Penyekatan di Jakarta Barat

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat menyiagakan puluhan personel dibantu TNI-Polri untuk melakukan penjagaan di titik pos penyekatan arus mudik.
Polisi melakukan penyekatan kendaraan./Antararn
Polisi melakukan penyekatan kendaraan./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Menjelang pemberlakuan kebijakan peniadaan mudik pada 6 - 17 Mei 2021, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat menyiagakan puluhan personel dibantu TNI-Polri untuk melakukan penjagaan di titik pos penyekatan arus mudik di wilayah tersebut.

Kepala Sudinhub Jakarta Barat, Erwansyah menuturkan hal ini sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

"Ada 31 titik pos penyekatan arus mudik di kawasan Jabodetabek. Sementara di Jakarta Barat terdapat dua titik pos penyekatan yaitu di Jl Daan Mogot dan Jl Joglo Raya. Kedua ruas jalan tersebut berbatasan dengan Kota Tangerang, Banten," ujar Erwansyah dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).

Erwansyah mengatakan pihaknya akan menerjunkan 24 personel yang akan berjaga di dua pos penyekatan tersebut yang dibagi menjadi tiga sif kerja.

"Secara teknis petugas di lapangan akan melakukan pengaturan lalu lintas, menyosialisasikan kembali terkait aturan peniadaan mudik juga dibarengi dengan pemeriksaan surat-surat serta kelaikan kendaraan bermotor," ujarnya.

Kasiops Sudinhub Jakarta Barat, M Wildan Anwar menambahkan pemeriksaan surat-surat kendaraan tersebut bertujuan mengantisipasi angkutan travel tak berizin atau angkutan barang yang bermuatan melebihi kapasitas dan kendaraan lainnya yang disinyalir mengangkut penumpang tidak sesuai peraturan yang berlaku.

Ditambahkan Wildan, dalam melaksanakan tugasnya, petugas mengedepankan tindakan persuasif, mengutamakan kesopanan, dan santun dalam bertugas namun tegas dalam melakukan penindakan bagi yang kedapatan melanggar.

"Semua pelanggaran akan di-BAP sesuai jenis pelanggarannya," papar Wildan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper