Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sah! Anies Tetapkan 4 Pelaku Perjalanan Ini Boleh Keluar Masuk Jakarta

Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM Jakarta selama periode larangan mudik hanya diberikan kepada orang-perorangan yang melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik. 
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengunjungi Pintu Air Manggarai, Jakarta Pusat, Minggu (21/2/2021)./Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengunjungi Pintu Air Manggarai, Jakarta Pusat, Minggu (21/2/2021)./Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan empat kriteria pelaku perjalanan yang diperkenankan untuk menerima Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM Jakarta selama periode larangan mudik pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Anies menerangkan SIKM Jakarta hanya diberikan kepada orang-perorangan yang melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik. 

“Di antaranya kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang,” kata Anies melalui keterangan resmi yang dilihat Bisnis, Rabu (5/5/2021).

Adapun penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 569/2021 tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijiriah yang disahkan pada Selasa (4/5/2021). 

“Pemegang SIKM selama melakukan melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik harus membawa hasil PCR atau swabb antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari Covid-19 dan sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1X24 jam sebelum keberangkatan,” kata dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan permohonan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM Jakarta dapat dilakukan melalui aplikasi JakEvo yang terintegrasi dengan sistem kelurahan.

“Jadi syaratnya akses JakEvo, kemudian langsung tuju kelurahan yang ditinggali, di sana sudah ada syarat, melampirkan KTP, surat keterangan sesuai kebutuhan yang bersangkutan,” kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Misalkan, Syafrin mencontohkan, kebutuhan bepergian lantaran ada kedukaan di kampung halaman maka dapat melampirkan surat keterangan kematian dari kampung yang bersangkutan.

“Surat keterangannya yang dari kampung, jangan dari sini [Jakarta], kalau dari sini pasti tidak disetujui rekan-rekan PTSP,” tuturnya.

Contoh lain, Syafrin melanjutkan, bagi masyarakat yang hendak menjenguk orang sakit dapat melampirkan surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit setempat. Selain itu, kerabat yang ingin menghantar ibu hamil atau acara kelahiran juga melampirkan surat keterangan dari dokter terkait.

“Lampirkan surat keterangan dari dokter yang menangani bahwa yang bersangkutan akan melahirkan di kampung, sehingga harus dihantar, tentu pendamping maksimal dua orang,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper