Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mudik Dilarang, Berikut Syarat Keluar Kota bagi Warga Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan warga Ibu Kota bahwa mudik dilarang, namun perjalanan nonmudik diatur pihak Kementerian Perhubungan.
Polri melakukan pemeriksaan kendaraan minibus yang diduga travel gelap dan hendak membawa pemudik di TL Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021) malam. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @tmcpoldametro
Polri melakukan pemeriksaan kendaraan minibus yang diduga travel gelap dan hendak membawa pemudik di TL Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021) malam. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @tmcpoldametro

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melaksanakan aturan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021. Dalam periode ini, masyarakat tidak leluasa keluar masuk wilayah terutama jika ada titik-titik penyekatan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan warga Ibu Kota bahwa mudik dilarang, namun perjalanan nonmudik diatur pihak Kementerian Perhubungan.

Adapun, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan bagi pelaku perjalanan non-mudik selama periode 6-17 Mei 2021, berikut ini:

1. Pelaku perjalanan wajib memiliki print out Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) disertai identitas pelaku perjalanan dari dan dan ditandatangani oleh:

- Pegawai Pemerintahan/ASN, BUMN, BUMD, Prajurit TNI, dan Anggora Polri: Pejabat Setingkat Eselon II

- Pegawai Swasta: Pemimpin Perusahaan

- Masyarakat Umum: Kepala Desa/ Lurah

2. Surat Izin Perjalanan /SIKM berlaku bagi individu untuk satu kali perjalanan pulang-pergi dan wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

3. Aturan perjalanan orang dalam negeri maupun internasional tetap berlaku selama masa bulan suci Ramadan dan Idulfitri sesuai SE Satgas Covid-1 Nomor 12 Tahun 2021, dan SE Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021.

4. Skrining SIKM dan Surat Keterangan Negatif Covid-1 (RT PCR/Rapid Test Antigen/Genose C19) akan dilakukan di pintu kedatangan, atau pos kontrol di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh Anggota TNI/Polri, dan Pemerintah Daerah.

Adapun, perjalanan yang diperbolehkan sebagai berikut:

1. Perjalanan angkuran distribusi logistik

2. Perjalanan mendesak: perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga anggota keluarga meninggal, Ibu hamil didampingi 1 orang keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

“Yang pasti ditahan dulu keinginan untuk mudik ya, terus waspada agar kita dan keluarga terhindar dari kerumunan yang berpotensi menyebarkan Covid-19. Ingat, perjalanan mudik menggunakan moda transportasi apapun tidak diperbolehkan ya,” tulis Anies Baswedan di  akun Instagramnya @aniesbaswedan, Kamis (6/5/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper