Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

239 ASN DKI Abaikan Intruksi Sekda, Anies: Kita Malu Sesungguhnya

Sekda DKI Marullah Matali mengintruksikan seluruh ASN yang memenuhi syarat agar ikut seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II. Tapi, 239 orang abai.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengunjungi Pintu Air Manggarai, Jakarta Pusat, Minggu (21/2/2021)./Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengunjungi Pintu Air Manggarai, Jakarta Pusat, Minggu (21/2/2021)./Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berang mendapati 239 aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak menjalankan intruksi seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II.

“Ditemukan ada 239 pejabat non-administrator yang memenuhi persyaratan tapi tidak mendaftar seleksi terbuka,” kata Anies saat memberi arahan di Balai kota DKI Jakarta, Senin (10/5/2021).

Berangkat dari temuan itu, Anies meminta kepada 239 ASN itu untuk disiplin mengikuti intruksi yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali.

“Ini soal organisasi kita Pemprov DKI harus bisa berjalan dengan kedisiplinan. Organisasi ini tidak mungkin bisa bekerja dengan baik jika tidak ada kedisiplinan,” tegasnya.

Sebelumnya, Marullah Matali menerbitkan intruksi untuk seluruh jajaran ASN yang memenuhi persyaratan agar melakukan pendaftaran seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II. Belakangan, Anies mendapati ada 239 pejabat non-administrator yang memenuhi persyaratan namun tidak ikut mendaftar seleksi terbuka.

“Malu sesungguhnya kita. Saya ingin sampaikan di sini kita malu sesungguhnya. Malu kenapa ada intruksi tidak dilaksanakan,” kata dia.

Anies lantas mengumpulkan 239 ASN itu di lapangan Balai Kota DKI Jakarta untuk memberikan arahan khusus ihwal disiplin organisisasi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dia menegaskan, seluruh intruksi pimpinan mesti dilaksanakan oleh jajaran bersangkutan untuk menciptakan budaya kerja yang baik di internal Pemprov DKI Jakarta.

“Artinya, jika ada instruksi maka wajib dilaksanakan. Bila tidak bisa melaksanakan maka tanggung jawab penerima instruksi adalah menyampaikan bahwa ini tidak bisa dan sampaikan alasannya.” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper