Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mau Rayakan Lebaran Aman dari Covid-19? Begini Caranya

Salat Id yang dilaksanakan di luar rumah harus dilakukan di lapangan atau ruang terbuka atau masjid dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Umat muslim melaksanakan shalat Idul Adha di alun-alun Masjid Raya Bandung, Jawa Barat, Jumat (31/7/2020). Masjid Raya Bandung menggelar shalat Idul Adha secara berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak serta wajib mengenakan masker guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Umat muslim melaksanakan shalat Idul Adha di alun-alun Masjid Raya Bandung, Jawa Barat, Jumat (31/7/2020). Masjid Raya Bandung menggelar shalat Idul Adha secara berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak serta wajib mengenakan masker guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA - Memasuki Hari Raya Idulfitri yang jatuh pada Kamis (13/5/2021), warga di DKI Jakarta diminta agar tetap mengikuti panduan berlebaran dengan aman dan nyaman dari penularan Covid-19.

Hal tersebut sesuai dengan Seruan Gubernur No.5/2021 yang dikutip dari akun Instagram Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Selasa (11/5/2021), yang isinya:

1. Wajib memakai masker

Menjaga jarak aman dan tidak membuat atau menghadiri kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

2. Memprioritaskan berada di dalam rumah

Dianjurkan tidak saling mengunjungi dalam wilayah yang sama atau lintas wilayah baik skala kampung, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, atau provinsi.

3. Pengumpulan zakat, infak, sedekah, dan zakat fitrah dilakukan melalui aplikasi elektronik

Jika dilakukan secara fisik, perhatikan protokol kesehatan. Penyaluran zakat hanya boleh dilakukan secara langsung dan tidak mengumpulkan massa

4. Halalbihalal ditiadakan

Kegiatan silatruahmi antar anggota keluarga, teman, tentangga dan tokoh masyarakat dianjurkan menggunakan media virtual.

5. Ziarah kubur ditiadakan

Larangan berlaku pada 12 - 16 Mei 2021. Adapun pelayanan pemakaman tetapi berjalan sesuai SK Kadistamhut.

6. Malam takbiran secara terbatas

Takbiran di masjid dan musala dilaksanakan maksimal 10 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan ketat atau takbiran dapat dilakukan di rumah secara virtual

7. Salat Idufitri secara terbatas

Salat Id yang dilaksanakan di luar rumah harus dilakukan di lapangan atau ruang terbuka atau masjid dengan kapasitas maksimal 50 persen. Salat Id sebaiknya dilaksanakan di rumah masing-masing.

8. Mal, restoran, kafe, dan bioskop dibatasi

Hanya boleh beroperasi maksimal pukul 21.00 WIB, dan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali di lokasi zona merah dan oranye yang dihentikan sementara.

9. Tempat wisata

Boroperasi maksimal pukul 21.00 WIB, dan kapasitas maksimal 30 persen, kecuali di lokasi zona merah dan oranye yang dihentikan sementara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper