Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD DKI Minta BPN Tuntaskan Polemik Ganti Rugi Tol JORR W2

BPN DKI Jakarta belum juga dapat mengeluarkan rekomendasi siapa yang berhak mendapatkan ganti rugi lahan seluas 4.875 meter persegi dengan nilai Rp5,4 miliar.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi saat melakukan sidak revitalisasi kawasan Monas Jakarta, Senin (27/1/2020)/Bisnis-Feni Freycinetia
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi saat melakukan sidak revitalisasi kawasan Monas Jakarta, Senin (27/1/2020)/Bisnis-Feni Freycinetia

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta untuk tegas menentukan pemilik sah lahan yang kini menjadi tol Jakarta Outer Ring Road West 2 (JORR W2).

Pasalnya, dalam beberapa kali mediasi yang telah dilakukan, BPN DKI Jakarta belum juga dapat mengeluarkan rekomendasi siapa yang berhak mendapatkan ganti rugi lahan seluas 4.875 meter persegi dengan nilai Rp5,4 miliar yang kini masih diskonsinyasikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sebelumnya sudah jelas 14 hari dari permasalahan itu BPN sudah bisa menetapkan pemiliknya dari bukti-bukti yang dikumpulkan. Tolong dituntaskan karena ini hak orang,” ujarnya dalam forum mediasi di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (24/5).

Proses ganti rugi lahan kepada Yayasan Pembela Tanah Air (YAPETA) sebagai kompensasi pembangunan tol JORR W2 terkendala gugatan atas nama Sri Handayani dan Yayasan At-Taubah yang juga mengklaim berhak atas tanah tersebut.

Namun pada mediasi yang digelar Maret 2021 sebelumnya, BPN DKI Jakarta berjanji akan melakukan verifikasi kelayakan dokumen dan melayangkan surat kepada dua penggugat dalam tenggat 14 hari kerja.

Di sisi lain, Kepala Seksi Pengadaan Tanah Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Ono Sartono mengatakan, molornya penuntasan masalah ini dikarenakan Yapeta belum melampirkan bukti akte hibah asli.

“Kalau perkiraan permasalahannya di Selatan kemungkinan karena pak Tinton belum melampirkan akte hibah karena disertifikat tertulisnya masih atas nama pak Harto (Soeharto) sedangkan saat ini yang mengajukan adalah Yapeta,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper