Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Pertama PPDB 2021 Online di DKI: Server Bermasalah

Para orangtua saat ini berlomba untuk mengakses PPDB lebih dahulu. Pasalnya, urutan pendaftaran menjadi perhitungan, jika kuota penuh.
PPDB Online DKI Jakarta./Instagram@aniesbaswedan
PPDB Online DKI Jakarta./Instagram@aniesbaswedan

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho menuturkan, pihaknya menemukan masalah server pada hari pertama pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022, Senin (7/6/2021).

“Kemampuan server untuk mengakses laman pendaftaran, dan pastinya bukan karena leletnya internet dari pihak orangtua, karena infrastruktur internet Jakarta sangat memadai,” kata Teguh melalui pesan tertulis, Senin (7/6/2021).

Teguh menerangkan, sistem PPDB DKI Jakarta tidak siap ketika trafik data penuh.

Para orangtua saat ini berlomba untuk mengakses PPDB lebih dahulu. Pasalnya, urutan pendaftaran menjadi perhitungan, jika kuota penuh.

“Ini seperti yang terjadi dua tahun yang lalu. Disdik DKI Harus segera menyiapkan mitigasi agar problem ini bisa segera diantisipasi,” kata dia.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022 di DKI Jakarta dimulai hari ini, Senin (7/6/2021).

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menyampaikan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mewujudkan kesetaraan kesempatan pendidikan bagi warga Jakarta dari seluruh latar belakang.

Nahdiana menjabarkan, di DKI Jakarta terdapat Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri (SPAUDN) sebanyak 113, Sekolah Dasar Negeri (SDN) sebanyak 1.322, Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) sebanyak 292, Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) sebanyak 115, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) sebanyak 73, Sekolah Luar Biasa Negeri (SLB) sebanyak 13, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebanyak 39. 

Total daya tampung untuk SMP Negeri dibandingkan dengan lulusan dari SD negeri dan swasta, serta Madrasah hanya dapat mengakomodir 47.33 persen peserta didik, sedangkan total daya tampung SMA negeri dan SMK negeri dibandingkan dengan lulusan dari SMP Negeri dan swasta, serta Madrasah hanya dapat mengakomodir 33.66 persen peserta didik. 

“Dengan daya tampung yang terbatas dan sebaran sekolah yang tidak merata, di mana terdapat 168 kelurahan tidak memiliki SMA negeri dan 86 kelurahan tidak memiliki SMP negeri, maka harus diterapkan berbagai seleksi PPDB,” kata Nahdiana melalui keterangan tertulis, Senin (7/6/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper