Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Demi Pekerja Seni, DKI Izinkan Live Music Beroperasi di Tengah Pandemi Covid-19

Pemprov DKI Jakarta tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada kafe dan restoran yang melanggar mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan tempat usaha.
Dokumentasi - Band rock asal Surabaya, Power Metal ketika tampil dalam format akustik dalam screening Live Save Indonesia Music di FX Plaza Jakarta, Rabu (27/2)./Antararn
Dokumentasi - Band rock asal Surabaya, Power Metal ketika tampil dalam format akustik dalam screening Live Save Indonesia Music di FX Plaza Jakarta, Rabu (27/2)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau Ariza mengungkapkan, bahwa pemberian izin pertunjukan musik langsung  (live music) di kafe dan restoran saat pandemi bertujuan agar pekerja seni dapat kembali  bekerja.

"Para pekerja seni yang selama setahun ini tidak mendapatkan pekerjaan seperti biasanya, maka dari itu dibuka (live music), sudah dimungkinkan," ujar Riza di Jakarta, Kamis (10/6/2021) malam.

Dengan aktivitas pertunjukan musik, kata Riza, sejumlah pihak bakal mendapatkan dampaknya, mulai dari pemain musik hingga penyanyinya.

Namun, dia mengingatkan agar aktivitas ini tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Ada syaratnya, menyesuaikan jumlah personel dengan luas panggung, memasang pembatas atau partisi pada area panggung, pengunjung dilarang menyumbang lagu. Jadi pengunjung tidak lagi berinteraksi satu panggung," tuturnya.

Riza juga meminta tempat usaha kafe dan restoran untuk memperkuat satgas Covid-19 di internal untuk memastikan berbagai kegiatan di kafe dan restoran termasuk pertunjukan musik langsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada kafe dan restoran yang melanggar mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan tempat usaha.

"Di setiap unit kegiatan selalu diminta satgas Covid-19 ini dari tingkat nasional sampai tingkat RT, kemudian di unit-unit kegiatan, di tempat-tempat komunitas usaha, kantor itu harus ada satgas Covid-19,” ujar Riza.

Tugasnya untuk membantu memantau mengawasi, memberikan informasi dan lain sebagainya termasuk mengambil langkah-langkah yang dianggap penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

Izin "live music" di kafe dan restoran ini tertuang dalam surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 381 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro di Sektor Usaha Pariwisata.

Surat ini ditandatangani oleh Plt Kadis Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pada 31 Mei 2021 lalu.

Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa penyelenggaraan pertunjukan musik langsung (live music) yang menjadi fasilitas usaha restoran dan hotel dapat beroperasional dengan ketentuan:

- Memiliki legalitas Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

- Jumlah personel menyesuaikan dengan luas panggung

- Memasang pembatas partisi/flexyglass pada area panggung

- Pengunjung dilarang untuk menyumbangkan lagu.

Untuk kafe dan restoran, kapasitas pengunjungnya maksimal 50 persen dan "dine in" sampai dengan pukul 21.00 WIB.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper