Bisnis.com, JAKARTA - Tindakan tegas berupa penyegelan diberlakukan terhadap sebuah bar di wilayaha Kuningan, Jakarta Selatan.
Bar Flow dilarang beroperasi selama tujuh hari lantaran melanggar protokol kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro.
Penyegelan dilakukan dalam operasi yustisi yang digelar Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama TNI dan Satpol PP.
"Jadi tadi kita sudah memutari daerah Jakarta ternyata masih ada tempat hiburan yang masih buka sampai jam 22.30 WIB," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Mukti Juharsa usai operasi yustisi protokol kesehatan, Minggu (20/6/2021).
Kebijakan PPKM Mikro diterapkan demi menekan angka penyebaran Covid-19. Kafe, bar dan restoran boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) tersebut, petugas juga menemukan dan menyita sejumlah minuman beralkohol yang tidak mempunyai izin BPOM.
Petugas pun menindak tegas pelanggaran prokes oleh bar Flow dengan menyegel lokasi usaha tersebut selama tujuh hari.
"Jadi tadi kita ambil tindakan segel, saya minta satu minggu ditutup," ujar Mukti.
Petugas melanjutkan operasi yustisi protokol kesehatan dengan memeriksa sejumlah lokasi di Jakarta dan Tangerang Selatan.
Mukti menambahkan bahwa jajaran Polda Metro Jaya menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan demi menekan angka positif Covid-19 di Jakarta dan sekitarnya.
"Setiap malam akan kita lakukan operasi yustisi protokol kesehatan," katanya.
Restoran, rumah makan dan kafe diancam denda maksimal Rp50 juta hingga pencabutan izin jika melanggar protokol kesehatan berulang, seperti tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan denda yang sudah terkumpul dari pelanggaran protokol kesehatan yang dikenakan kepada perusahaan dan pengelola kafe maupun restoran mencapai Rp6,9 miliar.
Anies menegaskan pengenaan sanksi juga dapat dilakukan terhadap masyarakat atau pengunjung kafe maupun restoran yang tidak menggunakan masker.
Sanksi denda yang dikenakan mencapai Rp250 ribu jika masyarakat tidak menggunakan masker.
Anies mengingatkan ancaman sanksi denda ini bukan karena penegakan peraturan gubernur semata, namun pedoman keselamatan seluruh warga dari paparan Covid-19.
"Ini bukan soal penegakan aturan saja, tapi soal keselamatan. Kita taati aturannya. Jadi jangan kalau kita mau datang, baru tertib. Karena ini soal keselamatan," kata Anies.