Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Darurat, Anies: Pendaftar Sektor Non-Esensial Capai 17 Juta Orang

Anies mengatakan kapasitas sistem STRP yang ada dalam situs Jakevo hanya dapat menerima 1 juta pendaftar. Akan tetapi, Anies membeberkan, terdapat 17 juta orang yang mendaftarkan diri untuk memproses STRP itu pada hari ini.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui monitor CCTV meninjau kondisi terkini di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (29/6/2021) malam./Antara/Dokumentasi Pribadi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui monitor CCTV meninjau kondisi terkini di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (29/6/2021) malam./Antara/Dokumentasi Pribadi

Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerangkan sistem pengajuan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP bagi kelompok masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal mengalami gangguan (hang) lantaran membludaknya jumlah pendaftar.

Anies mengatakan kapasitas sistem STRP yang ada dalam situs Jakevo hanya dapat menerima 1 juta pendaftar. Akan tetapi, Anies membeberkan, terdapat 17 juta orang yang mendaftarkan diri untuk memproses STRP itu pada hari ini.

“Kalau sampai 17 juta, itu artinya banyak orang yang sesungguhnya bukan sektor esensial dan kritikal ikut daftar. Kami imbau, hanya sektor esensial dan kritikal yang perlu dan bisa ajukan registrasi,” kata Anies dalam konferensi pers daring dari Balai Kota DKI Jakarta, Senin (5/7/2021).

Selain itu, Anies menegaskan, aparatur sipil negara atau ASN tidak perlu mengurus STRP untuk mobilitasnya selama bekerja di tengah masa PPKM Darurat. ASN cukup menunjukkan bukti tanda kepegawaian untuk dapat bekerja selama masa pembatasan mobilitas masyarakat ini.

“Langkah yang kita lakukan adalah mulai sekarang hanya mengizinkan perusahaan yang mendaftarkan, bukan individu, lalu perusahaan memasukan nama-nama pegawainya yang akan masuk bekerja dari situ nanti akan dikeluarkan STRP,” kata dia.

Adapun, proses pengajuan STRP itu dipatok maksimal selama 5 jam sejak data diunggah. Dengan demikian, pengajuan STRP itu bukan pribadi melainkan  perusahaan hingga proses verifikasi rampung.

Sebelumnya, pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP bagi masyarakat yang melakukan mobilitas keluar dan masuk Ibu Kota selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan itu direncanakan berlangsung mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

STRP tersebut berlaku bagi pekerja sektor esensial, pekerja sektor kritikal dan perorangan dengan kebutuhan mendesak. Pekerja sektor esensial yang dimaksud di antaranya pekerja di bidang komunikasi dan IT, keuangan dan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19 dan industri orientasi ekspor.

Sementara itu, pekerja sektor kritikal di antaranya di bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penangann bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Khadik Triyanto menuturkan pihaknya tengah membuat surat keterangan perusahaan kategori esensial untuk dapat beroperasi di tengah PPKM Darurat di Ibu Kota.

Langkah itu diambil setelah laman Jakevo untuk membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP tidak dapat diakses alias bermasalah.

“Cukup mengajukan permohonan di email, ini lagi distrategikan yang paling cepat. Ini permintaan dari asosiasi perusahaan atau buruh, sementara Jakevo ga bisa [diakses],” kata Khadik saat dikonfirmasi, Senin (5/7/2021).

Selepas sistem Jakevo bermasalah, Khadik menuturkan, pihaknya telah membuat surat edaran ke badan usaha untuk mensosialisasikan alternatif surat keterangan dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta untuk syarat mobilitas pekerja di tengah PPKM Darurat.

“Jadi perusahaan mengajukan, perusahaan ini masuk kategori esensial kemudian dilampirkan nama-nama pekerjanya. Itu nanti kebijakan yang akan dikeluarkan oleh dinas, surat keterangan oleh Kadisnaker,” kata dia.

Dalam penyusunannya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta bakal menggunakan laporan dari Klasifikasi Lapangan Berusaha Indonesia atau KLBI dan Wajib Lapor Ketenagakerjaan untuk memiliah dan menentukan kategori perusahaan pemohon tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper