Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI Hapus Sanksi Pajak & Bea Balik Nama Kendaraan, Ini Syaratnya!

Penghapusan sanksi administrasi itu diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran pokok pajak sampai dengan tanggal 20 Agustus 2021.
Petugas Samsat sedang melayani warga urus pajak kendaraan bermotor./Antarann
Petugas Samsat sedang melayani warga urus pajak kendaraan bermotor./Antarann

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kepada wajib pajak yang memiliki utang jatuh tempo pembayaran tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati menuturkan penghapusan sanksi administrasi itu diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran pokok pajak sampai dengan tanggal 20 Agustus 2021.

“Kendaraan yang berhak mendapatkan penghapusan sanksi adalah kendaraan yang PKB dan BBN-KB yang jatuh temponya pada masa pemberlakuan PPKM Darurat yaitu kendaraan yang jatuh tempo pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021,” kata Lusi melalui keterangan tertulis, Kamis (15/7/2021).

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Nomor 1012 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021 yang disahkan pada Rabu (14/7/2021).

Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi itu dilaksanakan pada Kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat keliling serta pembayaran melalui anjungan tunai mandiri atau ATM.

“Batas waktu pelunasan pembayaran maksimal dibayarkan pada tanggal 20 Agustus 2021, apabila melewati batas waktu tersebut maka sanksinya akan kembali muncul,” tutur Lusi.

Sebelumnya, Komisi Bidang Keuangan DPRD DKI Jakarta mendorong Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan relaksasi pembayaran pajak. Hal itu disampaikan Anggota Komisi Bidang Keuangan DPRD DKI Jakarta S Andyka seiring rendahnya pendapatan asli daerah atau PAD hingga semester pertama tahun ini.

Andyka menuturkan kebijakan relaksasi dapat diterapkan dengan penghapusan denda pajak pada tenggat waktu yang telah ditetapkan. Dengan begitu, ujarnya, realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta dapat dipercepat untuk memenuhi target raihan sekitar 15 triliun pada akhir Juni 2021.

“Ini belum dikeluarkan relaksasinya, yang mau bayar PBB-P2 di bulan Juni dendanya dihilangkan. Pokoknya yang bayar Juni ada potongan. Ini kan semacam relaksasi kepada wajib pajak untuk bisa menyetorkan kewajibannya lebih awal,” kata Andyka melalui sambungan telepon kepada Bisnis, Selasa (22/6/2021).

Berdasarkan data Bapenda DKI per Senin (21/6/2021), realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta baru mencapai Rp11.08 triliun. Angka tersebut setara dengan 25,28 persen dari target perolehan APBD 2021 sebesar Rp43,84 triliun. Terdapat dua jenis pajak dengan realisasi penerimaan bergerak positif yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) senilai Rp3.94 triliun dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp2,09 trilun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper