Bisnis.com, JAKARTA – Dalam mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat/Level 4, Polda Metro Jaya memutuskan memperpanjang masa pengurusan SIM yang jatuh tempo masa berlakunya.
Dikutip dari Twitter @tmcpoldametro, Kamis (12/8/2021), bagi pemegang SIM yang jatuh tempo 3 juli hingga 16 Agustus 2021, maka diberi kesempatan memperpanjang pada tanggal 18 Agustus hingga 23 Agustus 2021 dengan mekanisme perpangangan.
Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada waktu tersebut, maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Baca Juga
Untuk memperpanjang SIM, warga bisa datang ke sejumlah lokasi layanan SIM Keliling yang tersebar di Jabodetabek.
06.34 Informasi Pelayanan SIM pic.twitter.com/j1IQqHBXML
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) August 10, 2021
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel