Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jabodetabek PPKM Level 3: Ini Syarat Naik KRL, MRT, dan Transjakarta

Presiden Jokowi menetapkan PPKM di wilayah aglomerasi Jabodetabek turun menjadi level 3. Simak syarat naik KRL, MRT, dan Transjakarta.
Penumpang berada di dalam MRT Jakarta, di Jakarta, Senin (6/4/2020). Pasca diterbitkannya Permenkes tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19, moda transportasi MRT, KRL, LRT, dan Transjakarta mulai dilakukan pembatasan armada dan jam operasional. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Penumpang berada di dalam MRT Jakarta, di Jakarta, Senin (6/4/2020). Pasca diterbitkannya Permenkes tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19, moda transportasi MRT, KRL, LRT, dan Transjakarta mulai dilakukan pembatasan armada dan jam operasional. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM hingga 30 Agustus 2021, dimana wilayah aglomerasi Jabodetabek turun menjadi level 3. Kebijakan ini tentu membuat layanan moda transportasi juga turut mengalami perubahan. Simak aturan naik KRL Commuter Line, MRT, dan Transjakarta.

Berdasarkan apa yang tercantum didalam Inmendagri Nomor 30/2021 mengenai transportasi publik pada daerah Level 3 ditetapkan sebagai berikut:

"Transportasi umun (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Inmendagri No 30/2021 seperti dikutip, Selasa (24/6/2021).

Ketetapan tersebut jelas berbeda dibandingkan PPKM Level 4, yang hanya memperbolehkan memiliki kapasitas maksimal penumpang sebesar 50 persen. Berikut syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan saat menaiki moda transportasi umum, seperti KRL, MRT, dan Transjakarta saat PPKM Level 3 di Jabodetabek:


1. KRL
Sedangkan untuk penumpang KRL Commuter Line, tetap memberlakukan dokumen syarat perjalanan untuk penumpang di sektor esensial dan kritikal, yang tertuang di SE Kementerian Perhubungan RI No. 58 Tahun 2021.

Dokumen yang dimaksud sebagaimana yang telah diatur pemerintah diantaranya:

- STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau
- Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempat bekerja, atau
- Penumpang dengan kebutuhan mendesak seperti keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi juga wajib menunjukkan surat keterangan yang sesuai.

Dalam keterangannya juga menekankan penumpang untuk menerapkan protokol kesehatan yang berlaku seperti memakai masker ganda, jaga jarak, dilarang berbicara langsung/melalui telepon selama berada didalam KRL, dan mencuci tangan sebelum/sesudah naik KRL.


2. MRT Jakarta
Melansir dari postingan instagram @mrtjakarta, syarat dan ketentuan penumpang sebelum menaiki MRT, yaitu wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Aturan tersebut tercantum pada SK Kepala Dinas Perhubungan No. 333 Tahun 2021. Bukti yang ditunjukkan dapat berbentuk digital ataupun cetak, yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang seperti PeduliLindungi.

Pelayanan jam operasional MRT dibuka setiap hari dengan ketentuan hari Senin-Jumat mulai pukul 06.00-20.30 (dengan selang waktu setiap 10 menit), dan setiap Sabtu-Minggu mulai pukul 06.00-20.00 (dengan selang waktu setiap 20 menit).


3. Transjakarta
Syarat untuk para calon penumpang Tije sederhananya hanya membawa sertifikat vaksin yang berlembaga. Ketentuan penumpang yang disampaikan dari laman resmi Transjakarta adalah sebagai berikut.

1. Pengguna Tije untuk kepentingan vaksinasi dapat menunjukkan undangan vaksin yang sesuai dengan tanggal tertera
2. Ibu hamil berusia kurang dari 13 minggu yang belum divaksin dapat menggunakan fasilitas Transjakarta dengan melampirkan surat keterangan dokter
3. Penumpang yang baru melakukan dosis pertama diperbolehkan menggunakan fasilitas Transjakarta dengan membawa sertifikat dosis satu
4. Calon penumpang yang baru sembuh dari Covid-19 diperbolehkan asal menunjukkan surat keterangan dari dokter tentang pernyataan telah sembuh dari Covid-19
5. Penumpang dengan penyakit bawaan melampirkan surat keterangan dokter
6. Penumpang berusia 12 tahun kebawah wajib didampingi orang tua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper