Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perhatian! KRL Mulai Uji Coba Aplikasi PeduliLindungi di 11 Stasiun Hari Ini

Jumlah stasiun yang akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan KRL Commuter Line akan bertambah secara bertahap.
Antrean calon penumpang KRL commuter sebelum memasuki stasiun Depok Lama di Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2020). Penumpukan calon penumpang ini disebabkan aturan physical distancing di dalam stasiun dan gerbong kereta, serta pembatasan jam operasional kereta akibat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI. Bisnis/Arief Hermawan P
Antrean calon penumpang KRL commuter sebelum memasuki stasiun Depok Lama di Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2020). Penumpukan calon penumpang ini disebabkan aturan physical distancing di dalam stasiun dan gerbong kereta, serta pembatasan jam operasional kereta akibat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Uji coba Aplikasi PeduliLindungi resmi digunakan sebagai syarat perjalanan naik KAI Commuter Line pada hari ini, Senin (6/9/2021) sebagaimana yang direncanakan pemerintah.

Dikutip melalui akun Twitter resmi KAI Commuter @CommuterLine, PT Kereta Commuter Indonesia siap mendukung rencana pemerintah tersebut dalam menerapkan syarat naik transportasi darat tersebut dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“6 September 2021 Uji Coba Aplikasi PeduliLindungi akan berlangsung di 11 stasiun,” tulis akun @CommuterLine, Senin (6/9/2021).

Adapun, ke-11 Stasiun yang melakukan uji coba penggunaan PeduliLindungi, yakni Stasiun Depok, Pasar Minggu, Bekasi Timur, Serpong, Jurangmangu, Jakarta Kota, Juanda, Sudirman, Palmerah, Kebayoran, dan Manggarai.

Jumlah stasiun yang akan memberlakukan aplikasi PeduliLindungi akan bertambah secara bertahap.

Sementara itu, KAI Commuter akan tetap mewajibkan penumpang membawa dokumen perjalanan sebagaimana yang disyaratkan sesuai SE Menteri Perhubungan No. 66 Tahun 2021 dan SE Kemenhub Nomor 58 Tahun 2021 juga akan tetap berlaku.

Peraturan tersebut mengindikasikan masyarakat melampirkan syarat dokumen perjalanan di antaranya Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat keterangan dari instansi atau perusahaan atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat maupun dokumen lainnya sesuai aturan masih tetap harus dibawa dan ditunjukkan oleh pengguna KRL.

“Saat masuk stasiun yang melaksanakan uji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi, pengguna diimbau scan kode QR yang ada di stasiun melalui ponsel untuk melakukan check-in dan di stasiun tujuan tidak perlu melakukan chek-out.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper