Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Malam Ini, Anies Pimpin Rapat Rencana Pembukaan Tempat Wisata di Jakarta

Rencana membuka tempat wisata di Jakarta pada masa PPKM level 3 akan diputuskan dalam rapat yang dipimpin Gubernur DKI.
Pengunjung menikmati suasana Pantai Festival Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Sabtu (20/6/2020). Setelah ditutup selama dua bulan akibat pandemi COVID-19, Kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol kembali dibuka. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Pengunjung menikmati suasana Pantai Festival Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Sabtu (20/6/2020). Setelah ditutup selama dua bulan akibat pandemi COVID-19, Kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol kembali dibuka. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA – Rencana pembukaan tempat wisata di Ibu Kota akan dibahas oleh Pemprov DKI Jakarta pada pukul 19.00 WIB malam ini, Selasa (7/9/2021).

Rapat tersebut akan dipimpin oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Iffan mengatakan surat keputusan terkait dengan hal tersebut masih menunggu keputusan gubernur.

"Baru mau dibahas dengan pimpinan jam setengah 7 malam. SK belum keluar. Kami menunggu keputusan Gubernur dulu," ujar Iffan kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).

Pembukaan tempat wisata di Jakarta memang perlu mendapatkan pertimbangan yang sangat matang sebelum diizinkan oleh pemerintah provinsi.

Sebagaimana diketahui, pada PPKM periode 31 Agustus - 6 September 2021, pemerintah menetapkan status PPKM Level 3 untuk DKI Jakarta.

Adapun, PPKM Level 3 di DKI Jakarta diterapkan sejak perpanjangan PPKM periode 24 Agustus - 30 Agustus 2021.

Terkait dengan hal itu, sejumlah kalangan meminta Pemprov DKI Jakarta tidak terburu-buru dalam menerapkan PPKM level 2 di Ibu Kota, meskipun tren penurunan angka kasus pandemi Covid-19 dalam sepekan terakhir dinilai cukup untuk dilakukan pelonggaran.

Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman, misalnya, yang menilai PPKM level 3 perlu diperpanjang seiring dengan belum sejalannya antara tren penurunan kasus dan penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat.

Dengan demikian, sambungnya, PPKM level 2 bisa diterapkan setelah masyarakat mampu menerapkan protokol kesehatan 5M, sehingga pertimbangan dalam memperlonggar mobilitas cukup kuat.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper