Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Larang Iklan Rokok, Pengelola Pasar: Kontrapoduktif dengan Pemulihan Ekonomi

Pengelola pasar mengkritik kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang pedagang memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021./ANTARA FOTO-Aprillio Akbar
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021./ANTARA FOTO-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku pasar di Tanah Air menilai Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 8/2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok kontraproduktif dengan pemulihan ekonomi di Ibu Kota.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo) Joko Setiyanto mengatakan hal tersebut mengabaikan pemulihan ekonomi masyarakat yang terpukul oleh pandemi Covid-19.

Selain itu, dia menilai pelarangan seharusnya memerhatikan kondisi masyarakat bawah.

“Saya bukan perokok, bukan berarti saya melarang teman-teman saya untuk merokok. Seruan tersebut hanya membuang-buang energi Pemprov DKI,” kata Joko Setiyanto, Senin (20/9/2021).

Dalam beleid tersebut, Pemprov DKI menyerukan seluruh pengelola gedung memasang tanda larangan merokok di setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan tersebut.

Setiap pengelola gedung juga diminta tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok.

Selain itu, pengelola gedung diminta tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.

Menurut Joko, Pemprov DKI bisa mengerjakan hal yang lebih penting seperti menyelesaikan program vaksinasi di pasar agar masyarakat tidak takut untuk masuk pasar.

Menanggapi seruan Anies Baswedan tersebut, Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan kebijakan kontrapoduktif dengan kebijakan Pemerintah Pusat terkait Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Menurutnya, menghidupkan kembali ekonomi setelah 2 tahun terdampak pandemi merupakan hal yang lebih perlu segera dilakukan.

Adapun, sambungnya, kebijakan Pemprov DKI bertentangan dengan peraturan yang lain, seperti Peraturan PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Trubus mengatakan dalam PP tersebut rokok diizinkan untuk ditampilkan di reklame dalam ruang.

Kebijakan tersebut juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 54/PUU-VI/2008 dan 6/PUU-VII/2009.

Dalam keputusan MK tersebut rokok tidak ditempatkan sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, terlebih lagi tidak ada larangan untuk diperjualbelikan begitu pun tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper