Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kontroversi Formula E, Anies Berpotensi Langgar Hukum?

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengatakan pembayaran commitment fee Formula E tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Gubernur Anies berpotensi melanggar hukum?
Direktur Utama Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) Winarto menjelaskan rencana rute sirkuit yang disiapkan untuk balap mobil Formula E di kompleks GBK, Senayan, jakarta, Selasa (11/2/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Direktur Utama Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) Winarto menjelaskan rencana rute sirkuit yang disiapkan untuk balap mobil Formula E di kompleks GBK, Senayan, jakarta, Selasa (11/2/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Kontroversi penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta terus bergulir. Benarkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpotensi melanggar hukum bahkan terjerat tindak pidana korupsi?

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengatakan bahwa pembayaran commitment fee oleh Dispora DKI Jakarta menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp 560 miliar dari total dana yang sudah diterima panitia penyelenggara Formula E. Menurutnya, anggaran sebesar itu digelontorkan tanpa dasar hukum yang jelas.

"Commitment fee Formula E Melanggar Peraturan Pemerintah [PP] Nomor 12 tahun 2019," kata Hari Purwanto dalam keterangan resmi, Jumat (24/9/2021).

Dia menilai dana yang mencapai triliunan itu sudah diberikan kepada FEO Ltd selaku promotor dan pemegang lisensi Formula E. Sementara itu, penyelenggaran balapan mobil belum diselenggarakan, bahkan terancam batal atau tidak jadi dilaksanakan.

Dia merinci pembayaran commitment fee Formula E berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Dispora DKI kepada FEO adalah sebagai berikut, pertama pada 23 Desember 2019 sebesar 10 juta Euro atau setara dengan Rp179,3 miliar

Kemudian, Pemprov DKI menyetor 10 juta Euro atau Rp180,6 miliar pada 30 Desember 2019. Terakhir, uang yang diserahkan ke DEO sebesar 11 juta Euro atau Rp 200,3 miliar pada 26 Februari 2021. Dengan demikian, total commitment fee yang sudah dibayarkan DKI Jakarta sebesar Rp560,3 miliar.

"Jangan sampai hilang begitu saja. Sementara penyelenggaran Formula E belum jelas nasibnya, apakah akan berjalan atau tidak. Dana APBD DKI harus diselamatkan," jelasnya.

Hari mengatakan hak interpelasi yang diinisiasi oleh fraksi PDI Perjuangan dan fraksi PSI harus sejalan dengan proses hukum terkait dugaan adanya perbuatan melawan hukum atau potensi korupsi.

Selain itu, dia menilai audit BPK terkait anggaran Formula E sebesar Rp1,2 triliun perlu di investigasi lebih lanjut.

"Penyelenggaran Formula E seperti 'maju kena, mundur kena'. Mau diselenggaakan atau tidak, Pemprov DKI akan terjerat proses hukum juga," ungkapnya.

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad mengatakan proyek penyelenggaran Formula E tidak ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) atau program jangka panjang yang bersifat strategis.

"Proyek ini ujug-ujug dari langit, tidak ada perencanaan dan RPJMD yang dibahas terlebih dahulu oleh Pemprov DKI bersama DPRD," kata Idris.

Dia menuturkan proses interplasi saat ini tinggal menunggu rapat paripurna DPRD DKI. Menurutnya, secara administrasi syarat-syarat pengajuan interplasi sudah terpenuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper