Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Bekasi Sebut PKS Bantargebang Jakarta-Bekasi Sedang Dibahas Intens

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan diperlukan beberapa hari ke depan sebelum PKS Bantargebang yang masih dalam proses penyelesaian tersebut bisa disepakati.
Tim pemantau pengelolaan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang Pemerintah Kota Bekasi meninjau sumur artesis saat inspeksi mendadak TPST Bantar Gebang di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (3/11)./Antara
Tim pemantau pengelolaan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang Pemerintah Kota Bekasi meninjau sumur artesis saat inspeksi mendadak TPST Bantar Gebang di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (3/11)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pembahasan mengenai Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Dki jakarta berlangsung intens.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Bekasi Yayan Yuliana mengatakan pembahasan berlangsung intensif sehingga diperkirakan kesepakatan bisa dicapai antara kedua pemerintah daerah dalam waktu dekat.

"PKS Bantargebang lagi bahas intens. Kami lagi bahas secara intensif dan mungkin dalam waktu dekat kesepakatan akan dicapai," ujar Yayan kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).

Dia berharap proses pembahasan yang intensif tersebut memungkinkan kesepakatan kerja sama tersebut bisa dicapai pada akhir Oktober tahun ini. Sayangnya, Yayan enggan menjelaskan progres pembahasan secara lebih terperinci.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan diperlukan beberapa hari ke depan sebelum PKS Bantargebang yang masih dalam proses penyelesaian tersebut bisa disepakati.

"Soal (PKS) Bantargebang sudah dalam proses. Kita tunggu saja dalam beberapa hari ke depan. Insya Allah," ujar RIza kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).

Dia menambahkan Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi memang diharuskan memperpanjang kerja sama TPS bantargebang. Adapun, lanjutnya, proses penyelesaian PKS antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi berjalan dengan baik.

Sebagai informasi, kontrak kerja sama Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi untuk pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang berakhir Oktober 2021.

Perjanjian kontrak kerja sama pengelolaan tempat pembuangan sampah batargebang disusun oleh kedua pemerintah daerah dalam kurun 5 tahun sekali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper