Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Korban Gusuran Rusunami Petamburan Adukan Anies ke Ombudsman

Anies sempat menyampaikan akan mematuhi isi putusan dan membayar uang ganti rugi kepada warga Petamburan. Sayangnya, janji tersebut tidak pernah ditepati.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @aniesbaswedan

Bisnis.com, JAKARTA -- Warga korban penggusuran proyek Rusunami Petamburan mengadukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Ombudsman. Anies diadukan karena tidak menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perwakilan warga Rusun Petamburan sebelumnya memenangkan gugatan terhadap Pemprov DKI Jakarta berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2003.

Putusan tersebut memerintahkan Pemprov DKI membayar ganti rugi kepada 473 KK warga Petamburan senilai total Rp4,73 miliar dan memberikan DO/unit rumah susun sesuai dengan janji sebelum penggusuran.

Pada 15 Januari 2019, Anies menyampaikan akan mematuhi isi putusan dan membayar uang ganti rugi kepada warga. Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi.

“Berbagai upaya sudah kami lakukan. Namun, belum ada itikad baik dari Pemprov DKI untuk menunaikan kewajibannya berdasarkan Putusan Pengadilan," ujar perwakilan warga korban penggusuran Rusunami Masri Rizal dalam keterangan resmi, Kamis (28/10/2021).

Dia mengatakan warga sudah berkali-kali mengupayakan agar eksekusi putusan tersebut dapat dilakukan, mulai dari menyampaikan permohonan penetapan eksekusi ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga audiensi bersama berbagai instansi terkait. 

Terkait dengan hal tersebut, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho berjanji akan menindaklanjuti pengaduan tersebut berdasarkan kewenangan dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Sekadar catatan, kasus ini bermula ketika 473 KK warga RW 09 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat digusur oleh Pemprov DKI Jakarta pada tahun 1997 untuk pembangunan Rusunami di wilayah tersebut.

Pada pelaksanaannya, Pemprov DKI melanggar hukum karena melakukan pembebasan tanah sepihak hingga relokasi yang tertunda hingga 5 tahun karena molornya pembangunan Rusunami.

Warga kemudian menggugat Pemprov DKI yang kemudian dikabulkan melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2003.

Putusan tersebut dikuatkan melalui Putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 377/Pdt/2004/PT.DKI tanggal 23 Desember 2004 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2409/KPDT/2005 tanggal 26 Juni 2006.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper