Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakarta PPKM Level 1, Begini Aturan Terbaru untuk Bioskop

Anak-anak di bawah usia 12 tahun diizinkan masuk ke bioskop pada penerapan PPKM Level 1 di DKI Jakarta.
Pengunjung berbincang saat akan menonton film di salah satu bioskop di Jakarta, Rabu (21/10/2020)./Antara
Pengunjung berbincang saat akan menonton film di salah satu bioskop di Jakarta, Rabu (21/10/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - DKI Jakarta hari ini, Selasa (2/11), mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Sejumlah ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat kembali disesuaikan pada PPKM kali ini.

Selama periode PPKM dua pekan terakhir, pemerintah menetapkan status Level 2 untuk DKI Jakarta. Adapun, PPKM Level 2 di DKI Jakarta diterapkan sejak perpanjangan PPKM periode 18 Oktober - 1 November 2021.

Berikut ketentuan untuk bioskop berdasarkan Inmendagri No. 57/2021 tentang PPKM Covid-19 seperti dikutip Bisnis, Selasa (2/11/2021):

1. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

2. Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.

3. Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua.

4. Restoran atau rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

5  Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kembali PPKM di Jawa-Bali hingga dua pekan ke depan yaitu pada 2-15 November 2021.

Selain seluruh wilayah di DKI Jakarta, sejumlah daerah juga menerapkan PPKM Level 1 pada periode perpanjangan kali ini. Berikut ini daftar daerah berstatus PPKM Level 1:

1. DKI Jakarta

2. Banten

Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang

3. Jawa Barat

Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Bekasi

4. Jawa Tengah

Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Demak

5. Jawa Timur

Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, Kota Pasuruan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper