Bisnis.com, JAKARTA - DKI Jakarta hari ini, Selasa (2/11), mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Sejumlah ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat kembali disesuaikan pada PPKM kali ini.
Selama periode PPKM dua pekan terakhir, pemerintah menetapkan status Level 2 untuk DKI Jakarta. Adapun, PPKM Level 2 di DKI Jakarta diterapkan sejak perpanjangan PPKM periode 18 Oktober - 1 November 2021.
Berikut ketentuan untuk bioskop berdasarkan Inmendagri No. 57/2021 tentang PPKM Covid-19 seperti dikutip Bisnis, Selasa (2/11/2021):
1. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
2. Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.
3. Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua.
4. Restoran atau rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
5 Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kembali PPKM di Jawa-Bali hingga dua pekan ke depan yaitu pada 2-15 November 2021.
Selain seluruh wilayah di DKI Jakarta, sejumlah daerah juga menerapkan PPKM Level 1 pada periode perpanjangan kali ini. Berikut ini daftar daerah berstatus PPKM Level 1:
1. DKI Jakarta
2. Banten
Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang
3. Jawa Barat
Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Bekasi
4. Jawa Tengah
Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Demak
5. Jawa Timur
Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, Kota Pasuruan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel