Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Buka Suara Soal Larangan Kendaraan Usia 3 Tahun ke Atas, Ini Katanya

Pelarangan masuk DKI hanya berlaku kepada mobil dan motor yang tidak lulus uji emisi.
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat melintasi area cek poin pengawasan PSBB di sekitar jalan layang Universitas Indonesia (UI), perbatasan Kota Depok menuju Jakarta, Senin (13/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat melintasi area cek poin pengawasan PSBB di sekitar jalan layang Universitas Indonesia (UI), perbatasan Kota Depok menuju Jakarta, Senin (13/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklarifikasi perihal kebijakan pelarangan mobil dan motor usia di atas 3 tahun masuk ke wilayah Ibu Kota.

Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan pelarangan dilakukan untuk kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi.

"Ketika kendaraan-kendaraan tersebut sudah uji emisi, diperbolehkan untuk melintas Jakarta," ujar Yogi ketika dihubungi, Rabu (3/11/2021).

Dalam penerapannya 13 November 2021, kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan denda. Mobil dan motor yang tidak lulus uji emisi masing-masing akan didenda Rp250.000 dan Rp500.000. 

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya meminta kendaraan bermotor di Ibu Kota untuk segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel yang tersedia di 5 kota administratif. 

"Kendaraan yang belum melakukan uji Emisi untuk segera melaksanakan uji Emisi. Kalau tidak akan didenda, mobil Rp500.000 dan motor itu Rp250.000," ujar Riza baru-baru ini. 

Menurut Pergub No. 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, wajib uji emisi gas buang dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun di tempat uji emisi yang tersedia. 

Saat ini, terdapat 207 bengkel di 5 kota administrasi. Bengkel-bengkel yang menyediakan layanan uji emisi sudah tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara. 

Secara lebih terperinci, bengkel uji emisi tersebar sebanyak 38 di Jakarta Utara, 42 di Jakarta Barat, 20 di Jakarta Pusat, 41 di Jakarta Timur, dan 66 di Jakarta Selatan. Sementara itu, bengkel belum tersedia untuk daerah Kepulauan Seribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper