Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kantor DLH DKI Tak Lagi Layani Uji Emisi, Warga Diminta Cari Bengkel Lain

DLH DKI Jakarta menyatakan saat ini terdapat 257 penyelenggara uji emisi kendaraan roda empat dan 16 penyelenggara uji emisi kendaraan roda dua yang siap memberikan pelayanan.
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor. /Jibi Foto
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor. /Jibi Foto

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tidak lagi menyediakan layanan uji emisi untuk kendaraan bermotor mulai hari ini, Selasa (9/11).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto pun mengimbau warga melakukan uji emisi di tempat terdekat. Dia menjelaskan, saat ini masyarakat dapat mengunduh aplikasi e-uji emisi dan melihat lokasi uji emisi resmi terdekat.

Menurutnya, saat ini terdapat 257 penyelenggara uji emisi kendaraan roda empat dan 16 penyelenggara uji emisi kendaraan roda dua yang siap memberikan pelayanan.

“Masyarakat dapat mendatangi tempat uji emisi resmi terdekat dengan membawa STNK, serta memastikan kondisi kendaraan yang hendak dilakukan uji emisi dalam keadaan terawat,” ungkap Asep saat dihubungi Bisnis, Selasa (9/11/2021).

Asep mengaku, tempat uji emisi kendaraan bermotor belum mencapai jumlah yang ideal saat ini. Oleh karena itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah memanggil asosiasi-asosiasi bengkel dan Agen Pemegang Merek (APM) untuk berkolaborasi dalam penyediaan tempat uji emisi.

Menurut Asep, jumlah ini akan terus bertambah nantinya dan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bakal mempermudah perizinannya, sehingga diharapkan ekosistem uji emisi terbentuk dan masyarakat dapat memilih melakukan uji emisi di dekat tempat tinggalnya.

"Saat ini beberapa diantaranya telah mengajukan izin dan sudah terealisasi menjadi tempat uji emisi, sehingga masyarakat makin banyak pilihan," kata Asep.

Asep menyampaikan, masyarakat dapat melakukan uji emisi di bengkel atau kios maupun layanan mobile penyelenggaran uji emisi yang dapat dicek pada aplikasi e-uji emisi.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan uji emisi kendaraan bermotor untuk meminimalisasi dan menekan tingkat pencemaran udara di Jakarta.

Menurut Asep, ketentuan Pemprov DKI Jakarta ini juga sejalan dengan tuntutan Citizen Lawsuit yang dalam amar putusannya memerintahkan untuk menjatuhkan sanksi bagi sumber bergerak yaitu kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyediakan layanan uji emisi kendaraan bermotor, baik roda dua dan roda empat secara gratis.

Salah satu layanan uji emisi secara gratis ada di Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang berada di Cililitan, Jakarta Timur. Di bengkel milik Dinas Lingkungan Hidup DKI itu dibuka uji emisi setiap Selasa dan Kamis, pukul 08.00-14.00 WIB.

Dengan ditutupnya layanan uji emisi di Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, maka layanan uji emisi kendaraan bermotor gratis tidak tersedia lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Indra Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper