Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Temui Buruh yang Demo Tuntut Kenaikan UMP 2022, Ini Janji Anies

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui buruh yang demo di Balkot DKI pada Kamis (18/11) untuk menuntut kenaikan UMP 2022.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berada di tengah buruh yang menyampaikan aspirasi soal Upah MInimum Provinsi (UMP) di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berada di tengah buruh yang menyampaikan aspirasi soal Upah MInimum Provinsi (UMP) di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan beban buruh di Ibu Kota bisa dikurangi melalui penurunan biaya hidup. Hal itu disampaikan Anies saat menemui massa buruh yang menggelar aksi demontrasi terkait upah minimum provinsi (UMP) di Balai Kota DKI, Kamis (18/11).

Menurut Anies, sejumlah komponen biaya hidup bisa menjadi kompensasi atas rendahnya persentase kenaikan gaji yang ditetapkan pemerintah pusat sebesar 1,09 persen beberapa hari lalu.

Komponen tersebut, di antaranya akses pangan murah, biaya transportasi, serta Kartu Jakarta Pintar (JKP) untuk anak-anak para buruh.

"Untuk menaikkan UMP ada ketentuan yang harus ditaati. Tapi untuk menurunkan biaya hidup kami bisa membantu di situ," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Hal tersebut, sambung Anies, diharapkan bisa mengurangi biaya hidup sehingga para buruh tetap bisa menabung meskipun UMP sudah diatur oleh pemerintah pusat karena biaya hidup lebih rendah.

Dia menyebut salah satu bantuan yang diberikan adalah biaya transportasi pekerja di Jakarta bisa digratiskan. Untuk harga pangan, sambung Anies, para buruh bisa membeli kebutuhan pokok dengan harga lebih murah melalui program Pemprov DKI.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan rerata kenaikan upah minimum provinsi periode 2022 ditetapkan sebesar 1,09 persen. Kemenaker menyatakan besaran tersebut mengacu pada formula penghitungan yang sesuai dengan PP No. 36/2021.

Pemprov DKI Jakarta akan mengambil keputusan terkait dengan perihal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 19 November 2021.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan keputusan akan diambil oleh Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (19/11) setelah data acuan diterima dari pemerintah pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper