Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Baru! Anies Larang Mal Adakan Event Natal dan Tahun Baru

Anies Baswedan melarang event perayaan Natal tahun 2021 dan dan Tahun Baru 2022 di pusat perbelanjaan dan mall, kecuali pameran UMKM.
Pengunjung menikmati suasana di kawasan M Bloc Space, Blok M, Jakarta, Sabtu (19/12/2020). Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pemprov DKI melakukan pembatasan jam operasional restoran hingga pukul 19.00 WIB mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Pengunjung menikmati suasana di kawasan M Bloc Space, Blok M, Jakarta, Sabtu (19/12/2020). Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pemprov DKI melakukan pembatasan jam operasional restoran hingga pukul 19.00 WIB mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - DKI Jakarta hari ini, Kamis (16/12/2021), kembali memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.

Penyesuaian ketentuan PPKM dilakukan khususnya di pusat perbelanjaan/mal untuk mencegah Covid-19 pada akhir tahun.

Berikut ketentuan baru untuk di sektor di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan DKI Jakarta berdasarkan Kepgub DKI Jakarta No. 1473/2021 tentang PPKM level 1:

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

2. Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

3. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

4. Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, khusus pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, berlaku ketentuan:

a. Melarang adanya acara old and new year baik terbuka maupun yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

b. Meniadakan event perayaan Natal tahun 2021 dan dan Tahun Baru 2022 di pusat perbelanjaan dan mall, kecuali pameran UMKM.

c. Diberlakukan perpanjangan jam operasional di pusat perbelanjaan dan mall menjadi dari pukul 09.00 WIB hingga 22.00 WIB dan melakukan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 75 persen dari kapasitas total dengan prokes yang ketat.

d. Kegiatan makan dan minum dibatasi dengan kapasitas 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper