Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peraturan PPKM Level 1 di Jakarta 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur PPKM) Level 1 yang berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Foto aerial Monumen Nasional atau yang populer disebut dengan Monas atau Tugu Monas di Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2015)./Antara-Andika Wahyu
Foto aerial Monumen Nasional atau yang populer disebut dengan Monas atau Tugu Monas di Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2015)./Antara-Andika Wahyu

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan  Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 yang berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

"Kami ingatkan kembali, khususnya pada saat menyambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru, agar masyarakat, kita semua tidak terlena, tidak lengah, tetap jaga protokol kesehatan, jaga kesehatan, agar kita semua tidak kembali ke masa-masa berat seperti dulu, saat angka Covid-19 naik," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran pers nomor 2797/SP-HMS/12/2021 yang diterima di Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Perayaan Malam Tahun Baru dan Natal

Anies menyebut,  dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, khusus pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, berlaku pelarangan acara Tahun Baru serta peniadaan acara Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pesta dengan tempat terbuka dan tertutup selama tanggal tersebut.

Acara pawai dan arak-arakan Tahun Baru, serta rangkaian acara Tahun Baru dan lama yang terbuka maupun yang berpotensi menimbulkan bahaya dilarang.

Aktivitas Taman Umum

Aktivitas pada lokasi taman umum pun dihentikan selama 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

Kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat menimbulkan penularan Covid-19 juga harus dilakukan tanpa penonton. Penggunaan suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif akan dikurangi.

Kegiatan yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dan dilakukan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat, serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang.

Ibadah Natal

Khusus pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021 berpedoman pada ketentuan teknis dari Kementerian Agama RI.

Tempat Bermain

Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menyaring semua pengunjung dan pegawai di pintu masuk (entrance) dan keluar (exit) dari pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan serta hanya dengan pengunjung kategori hijau yang diizinkan masuk.

Kegiatan Makan dan Minum

Kegiatan makan dan minum dapat dilakukan dengan maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Jam Operasional Restoran

Restoran/rumah makan/kafe dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai maksimal pukul 00.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memilih buka dan menerima makan di tempat (dine-in) diizinkan sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kapasitas Mal 75 Persen

Kapasitas pengunjung  mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan sebanyak 75 persen khusus untuk periode libur Natal dan Tahun Baru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Ketentuan lain, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mal dibuka dengan syarat orangtua mencatatkan alamat dan nomor kontak untuk keperluan pelacakan.

Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi oleh orangtua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper