Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Ngotot Kenaikan UMP DKI 2022 Sebesar 0,85 Persen, Begini Reaksi Wagub DKI

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara mengenai pernyataan Ketua Umum Apindo bahwa pelaku usaha akan tetap menerapkan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 0,85 persen.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan pernyataan di Balai Kota Jakarta, Rabu (16/6/2021) malam./Antara
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan pernyataan di Balai Kota Jakarta, Rabu (16/6/2021) malam./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara mengenai pernyataan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani bahwa pelaku usaha akan tetap menerapkan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 0,85 persen.

Dia menilai kenaikan UMP DKI dengan besaran 0,85 persen terlalu kecil dan belum memenuhi rasa keadilan, sehingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengambil langkah menaikkan persentasenya menjadi 5,1 persen.

"Bayangkan, masa naiknya 0,8 persen, tidak sampai 1 persen? Kan belum memenuhi rasa keadilan? Untuk memenuhi rasa keadilan maka Gubernur menaikkan jadi 5,1 persen," ujar Riza di Balai Kota, Selasa (21/12/2021).

Terkait keberatan kalangan pengusaha, sambungnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka ruang untuk melakukan diskusi dan dialog.

Sebelumnya, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan permasalahan yang disorot oleh dunia usaha atas UMP DKI 2022 bukan nominal kenaikannya. Namun, terdapat beberapa hal yang dinilai menjadi masalah.

Pertama, Anies dikatakan melanggar regulasi pengupahan yang berlaku saat ini, PP No.36/2021 tentang Pengupahan, Pasal 26 mengenai cara perhitungan upah minimum dan pasal 27 mengenai UMP.

Kedua, revisi UMP DKI bertentangan dengan pasal 29 tentang waktu penetapan upah minimum yang selambat-lambatnya ditetapkan pada 21 November 2021.

Ketiga, Pemprov DKI Jakarta secara sepihak melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tanpa memerhatikan pendapat dunia usaha, khususnya Apindo DKI Jakarta sebagai bagian dari Dewan Pengupahan Daerah unsur pengusaha.

Dengan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tersebut, lanjutnya, maka upaya untuk mengembalikan prinsip upah minimum sebagai jaring pengaman sosial (JPS) bagi pekerja pemula tanpa pengalaman tidak terwujud.

Selain itu, sambungnya, penerapan struktur skala upah akan sulit dilakukan karena ruang atau jarak antara upah minimum (UM) dan upah diatas UM menjadi kecil.

Dengan demikian, dunia usaha bersikukuh untuk tidak menerapkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen sesuai dengan revisi Pemprov DKI Jakarta pada akhir pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper