Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PDIP Ingatkan Anies Harus Kerjakan dan Prioritaskan Pengendalian Banjir di Jakarta

Anies Baswedan, bahwa pengendalian banjir harus dilaksanakan dan jadi prioritas.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth./Antara
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth./Antara

Bisnis.com, JAKARTA  - Politisi PDIP yang juga Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, bahwa pengendalian banjir harus dilaksanakan dan jadi prioritas.

Pasalnya, masih ada beberapa upaya pengendalian banjir di DKI Jakarta yang belum dilaksanakan Anies dan jajarannya. Oleh karena itu, dia menegskan jangan sampai digugat warga baru pengendalian banjir dilaksanakan.

Kennteh mengatakan hal itu merespons kemenangan gugatan korban banjir Kali Mampang terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Saya yakin bahwa vonis gugatan tersebut bisa menjadi semangat bagi Pemprov DKI untuk bekerja lebih serius lagi dalam menanggulangi banjir," katanya dalam keterangan di Jakarta, Minggu (20/2/2022).

Dikabulkannya gugatan tersebut, ujar Kent, sapaan akrab Hardiyanto Kenneth, menjadi bukti bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) harus lebih serius dalam menangani banjir di Ibu Kota.

 "Walau pengerukan katanya telah dilakukan, seharusnya hal itu selalu dikerjakan dan dijadikan skala prioritas oleh Pak Anies," tutur Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDIP DKI Jakarta itu.

Kent menegaskan gugatan warga tersebut tidak bermuatan politis melainkan murni suara masyarakat Jakarta yang sudah resah terhadap bencana banjir yang kerap melanda.

"Hak menggugat sebetulnya adalah hak sikap warga negara. Dan juga hak-hak orang yang tinggal di Jakarta yang salah satunya adalah yang kerap selalu menjadi korban banjir," tutur Ketua Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas (IKAL) PPRA Angkatan LXII itu.

Kent juga menilai, bahwa Pemprov DKI belum melaksanakan Pasal 147 ayat (3) huruf a dan c Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2030 yang menyatakan, bahwa rencana pengembangan prasarana pengendalian daya rusak air di Kota Administrasi Jakarta Selatan dilaksanakan berdasarkan arahan antara lain berupa:

a. Pembangunan dan peningkatan kapasitas saluran drainase untuk mengatasi genangan air terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, Pasar Jumat, dan kawasan geografis cekungan/parkir air.

c. Normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung dan Kali Sekretaris.

"Padahal yang tercantum dalam Pasal 147 ayat (3) huruf a dan c Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 itu yang harus dikerjakan oleh Pak Anies dan dijadikan prioritas," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Menurut Kent, ada pelajaran yang bisa dipetik dalam kejadian ini, yaitu penanganan banjir harus diprioritaskan dan lebih serius.

Jangan sampai digugat di pengadilan terlebih dulu, baru Pemprov DKI Jakarta mau bekerja seperti yang diunggah di akun media sosial Dinas SDA DKI

PTUN Jakarta telah mengabulkan sebagian gugatan warga korban banjir Kali Mampang dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Putusan yang diunggah 15 Februari 2022 itu menyebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tergugat, kalah dalam gugatan tersebut dan wajib menjalankan putusan PTUN, yaitu melakukan pengerukan total Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya secara tuntas.

PTUN juga mewajibkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu untuk membangun turap pada sungai di sekitar Kelurahan Pela Mampang dan menghukum Anies untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.618.300.

Namun demikian, sebagian gugatan warga tidak dikabulkan oleh PTUN Jakarta, yakni mengganti kerugian warga akibat banjir sekitar Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper