Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini, Sabtu 28 Mei 2022

Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di Kawasan Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (5/1/2020)./Antara
Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (5/1/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di Kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Sabtu (28/5/2022).

Dikutip dari akun Twitter @tmcpoldametro, berikut lokasi pelayanan Samsat Keliling  pada hari ini:

Jakarta Pusat: tidak ada pelayanan

Jakarta Utara: tidak ada pelayanan

Jakarta Barat: tidak ada pelayanan

Jakarta Selatan: tidak ada pelayanan

Jakarta Timur: tidak ada pelayanan

Kota Tangerang: Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang, dan Perumnas 2 Kota Tangerang.

Ciledug: Halaman parkir Samsat Ciledug

Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong

Ciputat: Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat, dan Pasar Modern Bintaro Ciputat.

Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Kelapa Dua Cisauk,  Pasar Intermoda Mutiara Karawaci Kelapa Dua.

Kota Bekasi: tidak ada pelayanan

Kabupaten Bekasi: halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi.

Depok: Halaman Parkir Samsat Depok.

Cinere: halaman parkir Samsat Cinere.

Samsat Keliling di wilayah Jadetabek ditujukan untuk memudahkan warga setempat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Gerai Samsat Keliling diketahui hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pengajuan perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi langsung kantor Samsat setempat.

Wajib pajak yang akan membayar PKB, harus memperhatikan pajak kendaraan bermotor yang akan dibayar tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.

Selanjutnya, untuk melakukan pembayaran PKB terdapat beberapa dokumen yang diperlukan, seperti membawa KTP, BPKB, DAN STNK asli dan disertai dengan lampiran fotokopi.

Para wajib pajak juga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19  dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper