Bisnis.com, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan Rp 300 juta terhadap Ria Ricis naik ke tahap penyidikan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
"Kasus dugaan pemerasan yang dialami saudari RR sudah naik ke tahap penyidikan," kata Ade kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Sebagai informasi, kasus ini dilaporkan Ricis ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/6/2024). Dia mengaku diancam oleh orang tidak kenal soal menyebarkan foto dan video pribadinya jika tidak membayar uang sejumlah Rp 300 juta.
"Disini saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya. Bukan ke saya saja, tapi ada di beberapa pihak kayak tim manajemen bahkan keluarga bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbasnya," kata Ricis di Polda Metro Jaya, Senin (10/6/2024).
Adapun, Ria Ricis juga telah diperiksa dan menyerahkan alat bukti dalam kasusnya ini. Dia juga mengaku tas ancaman itu, berlangsung selama lima hari.
"Selama 5 hari terakhir [ancamannya]," pungkasnya.