Bisnis.com, JAKARTA - Puluhan reklame di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat ditertibkan. Penertiban dilakukan lantaran reklame tersebut sudah habis izinnya dan belum daftar ulang (BDU).
Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kecamatan Kemayoran, Yessy Hendrarti mengatakan, pembongkaran reklame dilakukan khusus ukuran di bawah 24 meter. Sedangkan di atas 24 meter pemilik reklame akan disurati agar membongkar sendiri.
"Tahap awal kita sudah tertibkan 32 reklame. Saat ini sedang pendataan lagi dan yang belum bayar kita surati," ujarnya, Rabu (5/4).
Pemilik konten reklame yang menunggak di wilayah juga sudah diberikan imbauan hingga surat perintah bongkar. Reklame yang dibongkar langsung dibawa ke gudang Satpol PP di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
"Kalau mau diambil harus bayar dulu pajak menunggaknya. Kita imbau wajib pajak agar segera mendaftar ulang jika masa pajaknya sudah habis," tandasnya.
Puluhan Reklame di Kemayoran Jakpus Dibongkar
Puluhan reklame di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat ditertibkan. Penertiban dilakukan lantaran reklame tersebut sudah habis izinnya dan belum daftar ulang (BDU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
12 jam yang lalu
Taruhan Besar di Saham Adaro Minerals (ADMR)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 hari yang lalu
Dapat Dukungan dari Anies, Pramono Yakin Golput Menurun
1 hari yang lalu