Bisnis.com, JAKARTA - Forum Buruh DKI Jakarta mengadakan aksi menolak rencana penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2014 yang naik maksimal 10% plus inflasi tahun sebelumnya.
Muhamad Rusdi, Sekretaris Jenderal (KSPI), mengatakan Inpres tersebut akan mengembalikan lagi rezim upah murah. Dia beralasan kenaikan harga kebutuhan pokok yang terpicu oleh kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak akan bisa dipenuhi oleh kenaikan UMP berdasarkan Inpres itu.
"Jangan laksanakan Inpres yang akan membatasi mekanisme pengupahan yang layak," ujarnya di depan Balaikota, Selasa (3/9/2013).
Dalam aksinya, Forum Buruh DKI Jakarta yang merupakan gabungan beberapa serikat buruh, seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan beberapa serikat lainnya mulai beraksi sejak pukul 10.00 WIB.
Sekitar pukul 11.45 WIB, perwakilan buruh menemui Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama hingga sekitar pukul 12.30 WIB.
Dalam pertemuan tersebut, selain menolak rencana penerbitan Inpres, para buruh juga mengajukan beberapa tuntutan lain, yaitu pertama penambahan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) dari 60 item menjadi 84 item,
Kedua merevisi kualitas komponen KHL atas komponen sewa kamar, transportasi, air bersih, dan listrik yang dinilai sudah tidak relevan lagi. Ketiga memperbaharui metodologi penghitungan KHL dengan ditambah dengan produktivitas, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi.
Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut, para buruh menuntut agar kenaikan UMP 2014 sebesar 68% dari Rp2,2 juta menjadi Rp3,7 juta untuk wilayah DKI. Untuk wilayah lain selain DKI, para buruh menuntut kenaikan UMP 2014 sebesar 50% dari UMP di tahun sebelumnya.