Bisnis.com, JAKARTA - Kendati para buruh di DKI Jakarta sudah melakukan perhitungan dan menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 68%, kalangan pengusaha masih enggan mengemukakan kisaran kenaikan UMP yang diharapkan.
Soeprayitno, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Wilayah DKI Jakarta, mengatakan kalangan pengusaha tidak ingin terburu-buru dalam mengeluarkan angka kenaikan UMP dan akan menunggu hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) sampai Oktober mendatang.
“Pengusaha belum sampai kesimpulan karena proses surveinya masih ditempuh sampai Oktober,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Rabu (4/9/2013).
Kendati belum bisa mengemukakan kisaran kenaikan UMP yang diharapkan, Soeprayitno berpendapat kenaikan UMP 2014 yang diminta para buruh sebesar 68% menjadi Rp3,7 juta tidak realistis dan melemahkan daya saing industri.
Sementara itu, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Wilayah DKI Sarman Simanjorang memperkirakan angka kenaikan UMP 2014 dari Dewan Pengupahan DKI baru bisa dikeluarkan sekitar awal November mendatang.
“Saya tidak bisa mengira-ngira sekarang. Dalam 8 bulan ini Dewan Pengupahan masih bersidang untuk menghitung KHL bulanan Jakarta,” katanya yang juga salah seorang Anggota Dewan Pengupahan DKI ini.
Sarman memastikan perhitungan yang dilakukan dewan pengupahan akan ikut memperhitungkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Jakarta, tingkat produktivitas, dan tingkat penyerapan tenaga kerja.