Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Upah Minimum Provinsi: Penetapan di DKI Jakarta Molor

Penetapan UMP (Upah Minimum Provinsi) di DKI Jakarta molor dari target 1 November 2013

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengupahan DKI Jakarta menyatakan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2014 DKI berisiko molor dari jadwal yang ditetapkan, yaitu pada 1 November 2013, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9/2013 tentang Penetapan Upah Minimum.

"Saya ragu dewan pengupahan bisa menetapkan UMP pada 1 November sesuai dengan ketentuan Inpres. Sepertinya akan molor," kata Anggota Dewan Pengupahan DKI Sarman Simanjorang hari ini, Kamis (17/10/2013).

Dia mengatakan ada beberapa alasan yang menyebabkan molornya penetapan UMP 2014. Menurutnya, dewan pengupahan baru saja menyelesaikan survei harga terakhir komponen kebutuhan hidup layak (KHL) pada pekan kedua Oktober.

"Dari survei harga terakhir di bulan kedelapan survei, dewan pengupahan masih harus mengadakan pembahasan lagi untuk menetapkan angka pasti KHL-nya," kata Sarman yang juga Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI.

Setelah angka KHL ditetapkan, dewan pengupahan kemudian melakukan pembahasan besaran UMP. Namun, Sarman meyakini pembahasan UMP akan berlangsung alot dan membutuhkan lobi-lobi sehingga sulit untuk diselesaikan dalam waktu satu atau dua pekan saja.

Oleh karena itu, dia memperkirakan rekomendasi besaran UMP 2014 dari Dewan Pengupahan DKI baru keluar sekitar pertengahan sampai akhir November tahun ini.

Selain itu, Sarman juga mengeluhkan terlalu dekatnya penetapan jadwal pengumuman UMP dengan waktu dikeluarkannya Inpres soal UMP. Pasalnya, Inpres soal UMP sendiri baru ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 September lalu.

Kendati penetapan UMP berisiko molor dari jadwal dalam Inpres, Sarman memastikan UMP 2014 sudah bisa diberlakukan per 1 Januari 2014.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sutarno
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper