Bisnis.com, JAKARTA—Dinas Pelayanan Pajak DKI mencatatkan penerimaan pajak daerah DKI hingga saat ini telah sebesar Rp18,9 triliun atau mencapai 83,9% dari target sebesar Rp22,57 triliun dalam APBD-Perubahan DKI 2013.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Iwan Setiawandi mengaku optimistis realisasi penerimaan pajak sampai akhir tahun bisa mencapai 100%.
Khusus penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang baru berlaku tahun ini, Iwan mengungkapkan realisasinya telah mencapai 89% atau sebesar Rp3,2 triliun dari target Rp3,6 triliun.
Dia mengungkapkan pencapaian penerimaan PBB ini salah satunya didukung dari insentif yang diberikan Pemprov DKI berupa pembebasan denda 2% atas keterlambatan pembayaran PBB yang jatuh tempo pada 28 Agustus silam.
Dia mengatakan insentif pajak itu diberikan untuk menjaga animo masyarakat dalam pembayaran PBB yang masih tinggi.
“Saat jatuh tempo itu kan masih di masa-masa lebaran dan anak masuk sekolah, makanya diberi kesempatan sampai akhir tahun tanpa dikenakan bunga [denda],” katanya usai menghadiri sidang paripurna DPRD DKI, Kamis (24/10).
Ke depannya, Dinas Pelayanan Pajak DKI terus bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk menambah mitra perbankan dalam pembayaran PBB.
“Paling tidak akhir November [tahun ini] kami harus sudah dapat keputusan bank mana saja yang akan menerima pembayaran PBB,” katanya.
Saat ini, lanjutnya, hanya Bank Rakyat Indonesia dan Bank DKI yang menjadi mitra perbankan dalam pembayaran PBB.
Adapun, pembayaran PBB melalui Bank Mandiri baru sebatas melalui ATM saja. (ra)