Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi Penyiaran DKI Gandeng 6 Kampus Awasi Iklan Pemilu

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta mengajak 6 universitas untuk memantau penyiaran dan program Pemilihan Umum 2014.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta mengajak 6 universitas untuk memantau penyiaran dan program Pemilihan Umum 2014.  

Ketua KPID DKI Hamdani Masil mengatakan atmosfir pemilu semakin memanas jelang tahun demokrasi sehingga diharapkan lembaga penyiaran agar mematuhi siaran kampanye.

“Pemberitaan dan iklan berkaitan dengan pemilu sekarang ini agak kontroversial, KPID DKI melibatkan 6 perguruan tinggi untuk mengawasinya,” ujar Hamdani usai seminar tentang masa depan penyiaran di Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Keenam perguruan tinggi tersebut yakni Universitas Indonesia, Mercu Buana, Universitas Nasional, Universitas Sahid, Universitas Yayasan Administrasi Indonesia (YAI) dan Universitas Atma Jaya. Mereka melakukan pantuan sejak Agustus tahun ini yang akan dilaporkan akhir bulan ini.

Tugas pihak akademisi antara lain pemetaan tentang penayangan iklan pemilu oleh televisi tertentu kemudian membuat matrik data faktual untuk mendeteksi indikasi pelanggaran. Jika terjadi pelanggaran, KPID menyiapkan sanksi mulai dari teguran, peringatan tertulis sampai dengan pencabutan program acara.

Sebelumnya, KPI Pusat telah menegur enam televisi yakni RCTI, MNC TV, Global TV, ANTV, TV One dan Metro TV karena dinilai tidak proporsional dalam penyiaran politik. Keenam televisi itu dinilai telah melakukan beberapa pelanggaran dalam menyiarkan isu politik termasuk iklan yang mengandung unsur kampanye.

Bagi Hamdani, iklan di televisi pada saat ini masih dalam tahap wajar karena yang namanya iklan kampanye mencakup visi misi, ajakan serta ada atribut partai. Kalau ada pihak yang mendeklarasikan sebagai bakal calon presiden belum bisa dikatakan iklan kampanye.

“Sekarang kan juga belum ada calon presiden yang resmi karena pilpres dilakukan setelah pemilu legislatif, tapi kami lakukan pantauan apakah ada indikasi pelanggaran atau tidak.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper