Bisnis.com, JAKARTA--Sumbangan 30 unit bus dari tiga perusahaan telekomunikasi kepada Pemprov DKI terancam gagal.
Pasalnya, sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 perihal Pengendalian Pencemaran Udara, bus diharuskan menggunakan bahan bakar gas (BBG). Sedangkan, ke-30 bus tersebut berbahan bakar solar.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menuturkan berdasarkan surat Plt Sekda DKI, Wiryatmoko yang diterimanya menyebutkan bahwa puluhan bus berbahan bakar solar tersebut tidak bisa dilaksanakan karena terbentur Perda Nomor 2 Tahun 2005 yang mengamanatkan setiap angkutan umum dan kendaraan operasional di Jakarta wajib menggunakan BBG
"Lihat kendaraan pemda sekarang pakai apa? Solarkan? Mikrolet dan Metromoni yang keluarkan asap koktidak dikandangin," tuturnya, seperti dimuat situs resmi milik Pemda DKI, Beritajakarta, Rabu (26/3/2014).
Mantan anggota Komisi II DPR itu mengaku heran karena Pemprov DKI juga masih mengadakan kendaraan operasional berbahan bakar solar sejak diberlakukan perda tersebut.
Bahkan, pengadaan kendaraan operasional untuk Wakil Gubernur DKI pada tahun 2012 silam, yakni Toyota Land Cruiser, masih tetap menggunakan bahan bakar solar.
"Pengadaan bus di Dishub tahun lalu juga banyak yang pakai solar. Kalau mau tegakkan peraturan, ya konsisten. Kenapa cuma bus sumbangan yang kena aturan ini," tegasnya.