Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APBD DKI: Uang Perbaikan Jalan 'Sembunyi' Di Rekening 44 Kasi Kecamatan

Anggaran pelaksanaan satgas, perbaikan jalan berlubang dan jalan rusak dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) DKI Jakarta dimasukkan ke rekening pribadi 44 Kepala Seksi Kecamatan di seluruh DKI Jakarta.
Dana perbaikan jalan di DKI disimpan di rekening pribadi 44 Kasi Kecamatan/JIBI
Dana perbaikan jalan di DKI disimpan di rekening pribadi 44 Kasi Kecamatan/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Anggaran pelaksanaan satgas, perbaikan jalan berlubang dan jalan rusak dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) DKI Jakarta dimasukkan ke rekening pribadi 44 Kepala Seksi Kecamatan di seluruh DKI Jakarta.

Hal itu memunculkan dugaan penyalahgunaan wewenang penggunaan anggaran sehingga BPK RI langsung turun tangan menelusuri dana miliaran APBD Perubahan 2013 tersebut.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Rudy Siahaan berkilah tidak ada perintah dan instruksi Kepala Dinas PU kepada Kepala Seksi Kecamatan untuk membuka rekening pribadi untuk pelaksanaan satgas, perbaikan jalan berlubang dan jalan rusak.

Namun BPK RI mulai bekerja memeriksa satu persatu para seksi kecamatan terkait adanya laporan itu. "DPU DKI Jakarta menunggu hasil pemeriksaan BPK tersebut," ujar Rudy dalam siaran pers, Jumat (16/5/2014).


Menurut Rudy, pada 10 Desember 2013 ada instruksi Sekda No 140 tahun 2013 tentang Pembayaran Honorarium, Hibah dan Bantuan Sosial melalui mekanisme nontunai pada rekening bank DKI. Kemudian pada 12 Desember keluar surat Sekda nomor 1550/-780 tentang Pelaksanaan Pembayaran Nontunai pada Bank DKI di atas nilai Rp100 juta. Informasi yang diterima bisnis.com aliran dana itu mencapai miliaran rupiah per rekening kasi kecamatan.

Berdasarkan dua hal tersebut, Kepala Dinas PU mengeluarkan instruksi nomor 365 tahun 2013 tanggal 19 Desember 2013 tentang Pembayaran Honorarium Maupun Pembayaran Kepada Pihak Ketiga melalui mekanisme nontunai pada rekening bank DKI.

Instruksi kadis PU ditujukan kepada Sekretaris Dinas PU, Kepala Bidang DPU, Kepala Sudin PU di 5 kota administrasi, Kepala Sudin PU Tata Air di 5 kota administrasi, Kepala Sudin PU Kabupaten Kepulauan Seribu dan Kepala UPT dan UP di lingkungan DPU DKI.

Dalam instruksi itu tidak ada yang ditujukan kepada Kepala Seksi Kecamatan. "Dari penjelasan tidak ada perintah dan instruksi Kepala Dinas PU kepada Kepala Seksi Kecamatan untuk membuka rekening pribadi," jelas Rudy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhirul Anwar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper