Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama resmi menjabat sebagai pelaksana tugas (plt) gubernur setelah sehari sebelumnya Gubernur Joko Widodo menerima surat keputusan non-aktif dari presiden.
Dengan menjabat sebagai Plt gubernur, pria yang kerap disapa Ahok ini memiliki wewenang dan tanggung jawab yang sama dengan gubernur.
"Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 bahwa selama Pak Jokowi diberhentikan sementara sebagi gubernur, wakil gubernur sebagai plt memiliki wewenang dan tanggung jawab yang sama dengan gubernur," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) I Made Karmayoga di Balai Kota, Senin (2/6/2014).
Selama menjadi plt gubernur, terdapat beberapa keputusan yang dapat diambil oleh Ahok namun harus dengan persetujuan gubernur non-aktif dan mendagri seperti memutasi pegawai di lingkungan pemerintah provinsi DKI dan menetapkan sekretaris daerah (sekda) yang sampai sekarang masih kosong.
Sebelumnya, Kapuspen Kemendagri Didik Suprayitno menyebutkan, walaupun memiliki wewenang dan tanggung jawab yang sama dengan gubernur, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh Mantan Bupati Belitung Timur itu selama dia menjabat sebagai plt gubernur.
Hal-hal yang tidak diperbolehkan antara lain tidak boleh melakukan pemekaran wilayah dan melakukan kontrak kerja yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya.
Ahok Kini Punya Wewenang Sama dengan Gubernur
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama resmi menjabat sebagai pelaksana tugas (plt) gubernur setelah sehari sebelumnya Gubernur Joko Widodo menerima surat keputusan non-aktif dari presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Annisa Sulistyo Rini
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 hari yang lalu
Dapat Dukungan dari Anies, Pramono Yakin Golput Menurun
1 hari yang lalu