Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jakarta Barat mentargetkan hingga akhir tahun ini sebanyak 650 perusahaan bergabung menjadi anggota BPJS.
Sunjana Achmad, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Barat, mengatakan optimistis dapat mencapai target itu mengingat pada periode Januari-Juni 2014 telah bergabung sebanyak 230 perusahaan.
"Kami targetkan 650 perusahaan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan untuk satu tahun, yang saat ini sudah mencapai 50% dari target," katanya seperti dikutip dari situs Beritajakarta, Jumat (13/6/2014).
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan memiliki tiga produk unggulan yang dibutuhkan para pekerja yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.
Dia menjelaskan besar premi yang harus dibayar pengusaha yaitu sesuai dengan upah minimum yang diterima tenaga kerja dikalikan dengan persentase premi yang harus dibayar.
Adapun persentase premi yang harus dibayar penguasa tersebut diantaranya untuk Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 0,24%-1,74%, sedangkan tenaga kerja tidak dikenakan premi.
Untuk Jaminan Kematian, pengusaha dikenai premi 0.30% dan karyawan tidak dikenakan premi, sedangkan untuk Jaminan Hari Tua pengusaha dikenakan premi 3,70% dan tenaga kerja dikenakan 2%.
"Premi yang dibayarkan oleh perusahaan akan berguna sebagai pesangon bagi tenaga kerja, jika masa kerjanya berakhir. Jadi BPJS tenaga kerja sama seperti dana pensiun," ujarnya.