Bisnis.com, SERANG -- Pemerintah Kota Tangerang meminta pemerintah pusat melalui Majelis Ulama Indonesia untuk mempertimbangkan penerbitan sertifikat halal dan standar nasional Indonesia (SNI) dapat dilakukan di kantor MUI tingkat kota/kabupaten.
"Kasihankan para pelaku UKM jika harus ngurus jauh ke provinsi, bisa habis modalnya," ujar Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah dalam keterangan resmi, Jumat (22/8/2014), ketika membuka acara fasilitasi penyuluhan industri rumah tangga dan sertifikat halal serta SNI.
Selain itu, Arief juga berjanji akan membantu pengurusan sertifikat melalui pemberian insentif.
"Tahun ini kita bantu 10 UKM untuk pengurusan sertifikatnya secara gratis" tuturnya.
Arief juga menyoroti strategi pemasaran yang harus dikuasai para pelaku usaha kecil, yakni dengan memberikan nilai tambah pada produk yang dihasilkan.
"Kalau harganya murah, rasanya juga enak terus kemasannya bagus In Sya Allah cepet laku," tuturnya.