Bisnis.com, TANGSEL - Pemerintah Kota Tangerang Selatan secara bertahap akan mengubah administrasi pemerintahan desa menjadi kelurahan dengan pejabat lurah seorang pegawai negeri sipil.
Airin Rachmi Diany, Walikota Tangsel, mengatakan infrastruktur kelurahan di wilayahnya belum optimal karena kebutuhan perangkat di kantornya belum terpenuhi seluruhnya dan pejabat lurahnya masih berstatus pelaksana tugas dan bukan pegawai negeri sipil (PNS)
“Padahal, semestinya kelurahan dikepalai oleh seorang pegawai negeri sipil,” katanya seperti dikutip dari situs resminya WebTangsel, Rabu (27/8/2014).
Menurutnya, karena keterbatasan jumlah pegawai maka masih banyak lurah yang belum PNS, walaupun sesungguhnya bukan karena soal PNS atau bukan, yang terpenting kerjanya.
“Meski para pelaksana tugas lurah di Tangsel masih banyak yang belum PNS tapi bekerjanya sangat baik,” ujarnya.
Dia menjelaskan, para pelaksana tugas (Plt) lurah sebelumnya menjabat kepala desa di wilayahnya masih dipertahankan karena permasalahan di kelurahan begitu banyak.
Sehingga, jika setelah statusnya diubah menjadi kelurahan, kemudian pejabatnya langsung diganti dengan orang yang sudah PNS, maka bisa jadi tidak diterima warganya.
Karena itu, lanjutnya, masih banyak kepala desa yang dipertahankan menjadi pelaksana tugas lurah. Karena pihaknya mengetahui bahwa kompleksitas permasalahannya begitu banyak dan kompleks.
“Maka kalau saya tunjuk orang dan ternyata tidak paham permasalahan bisa menjadi masalah. Sebagai user, saya ingin para pejabat di kelurahan memahami permasalahan yang mereka hadapi,” ujarnya.
Di wilayah Pemkot Tangsel terdapat 5 desa di Kecamatan Setu yang berubah status menjadi kelurahan yaitu Desa Setu, Desa Kranggan, Desa Babakan, Desa Bakti Jaya dan Desa Kademangan.
Perubahan status desa menjadi kelurahan itu sesuai dengan keputusan Peraturan Daerah Kota Tangsel No 10/ 2012 tentang Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan di Kecamatan Setu.