Bisnis.com, JAKARTA--Ombudsman Republik Indonesia menemukan pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti membuka lapak sendiri untuk melayani perizinan padahal pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) sudah dibentuk.
Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawan mengatakan dari inveatigasi mulai April sampai dengan September 2014, pihaknya menemukan oknum PNS yang 'menolong' dengan meminta imbalan kepada pemohon surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP) dan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).
"Di DKI, PNS-nya suka buka lapak sendiri, padahal secara PTSP sudah dilakukan," ujarnya di Balai Kota, Senin (29/9/2014).
Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan masih ada PNS yang menjalankan pelayanan dengan cara konvensional. Jelasnya, terjadi transaksi dari struktur yang lebih rendah ke struktur yang lebih tinggi. Inilah yang menurutnya harus segera dihentikan.
"PNS DKI ini terjadi yang namanya fenomeno efek setoran diatas (atasan), sehingga harus setor di atas, itu harus dihentikan," jelasnya.
Pihaknya pun menilai hal itu terjadi karena belum adanya standar prosedur operasional (SOP). Dengan demikian, Danang terus digandeng oleh Pemerintah Provinsi DKI mengawasi perbaikan PTSP.
"Karena belum ada SOP-nya, tapi pada bulan Januari dia mengajak ombudsman untuk mengawasi perbaikan pelayanan di PTSP," katanya.
Untuk diketahui, investigasi terhadap 30 titik pusat pelayanan tingkat Kelurahan dan Kecamatan ini berdasarkan Undang Undang No.25/2009 tentang Pelayanan Publik.