Bisnis.com, JAKARTA--Setelah rapat pembahasan penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2015 kemarin tidak menemukan titik temu antara unsur pengusaha dan buruh, hari ini rapat kembali diputuskan dan unsur pemerintah mengambil inisiatif mengajukan angka UMP sebesar Rp2.693.764,40.
Angka ini naik 10,34% dari UMP DKI tahun lalu yang ditetapkan sebesar Rp 2.441.301.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Priyono mengatakan besaran nilai rekomendasi ini dihitung dari nilai kebutuhan hidup layak ditambah pertumbuhan ekonomi.
"Jadi, rekomendasi dari pemerintah Rp2.693,764,40 dengan rumus nilai KHL sebesar Rp2.538.174,31 ditambah pertumbuhan ekonomi sebesar 6,13% yang diambil dari pertumbuhan ekonomi 2014 sebesar 6,10% dan prediksi pertumbuhan ekonomi 2015 sebesar 6,15%," ujarnya seusai rapat di Balai Kota, Kamis (13/11/2014).
Besaran nilai rekomendasi dari pemerintah ini disetujui oleh pihak pengusaha. Namun, pihak pekerja tidak setuju dan tetap mengajukan rekomendasi UMP sebesar Rp3.574.179,36.
Langkah selanjutnya yang ditempuh, lanjut Priyono, dewan pengupahan akan mengajukan dua rekomendasi besaran UMP, yaitu rekomendasi yang berasal dari pihak pemerintah dan pengusaha serta rekomendasi dari pihak buruh kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.
"Secepatnya kita beri rekomendasi dua rekomendasi UMP ini kepada Pak Ahok, mungkin besok. Beliau yang menentukan paling akhir, semoga cepat diputuskan karena kita juga harus sosialisasi besaran UMP 2015," lanjutnya.