Bisnis.com, JAKARTA -- Pengusaha DKI Jakarta setuju dengan besaran usulan upah minimum provinsi DKI 2015 dari pemerintah sebesar Rp2.693.764,40.
Anggota Dewan Pengupahan DKI dari unsur pengusaha Sarman Simanjorang mengatakan pihak pengusaha setuju dengan angka usulan pemerintah tersebut, kendati awalnya berusaha tetap bertahan UMP 2015 besarannya sama dengan KHL, yaitu Rp2.538.174,31.
Pihaknya berharap agar Ahok, sapaan akrab Basuki, dapat menetapkan UMP 2015 dengan sangat bijak dan tidak terpengaruh demo-demo pekerja yang dilakukan di depan Balai Kota.
UMP, dijelaskan Sarman, adalah gaji yang ditujukan kepada orang yang pertama kali bekerja, belum meiliki pengalaman, dan masih bujangan.
"Kita juga berharap UMP diputuskan secepatnya karena sudah melampaui batas penetapan UMP yang seharusnya ditetapkan pada1 November 2014 sesuai Inpres No.9 Tahun 2013 tentang Pengupahan," ucapnya melalui pesan singkat, Kamis (13/11/2014).
Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum Kadin DKI ini menjelaskan bahwa kalangan industri padat karya dan Usaha Kecil Menengah sangat menunggu kepastian UMP 2015 untuk mengevaluasi kelanjutan usaha mereka apakah mampu atau tidak dengan angka UMP yang akan diputuskan oleh Plt Gubernur.
"Karena jika mereka tidak mampu menerapkan UMP 2015 mereka masih memiliki ruang waktu mengajukan penangguhan,demi kelangsungan dunia usaha," lanjut Sarman.