Bisnis.com, JAKARTA--Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama diminta kalangan pekerja agar memutuskan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI 2015 dengan bijaksana.
Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Muhammad Rusdy berharap Ahok memutuskan UMP 2015 dengan memperhatikan formula penghitungan usulan UMP dan besaran UMP di DKI harus lebih besar dari daerah penyangga.
Seperti diberitakan sebelumnya, dewan pengupahan DKI dari unsur pemerintah dan pengusaha menetapkan usulan UMP sebesar Rp2.693.764,40, sedangkan unsur pekerja tetap akan mengusulkan angka Rp3.574.179,36.
Rusdy kecewa dengan besaran yang diusulkan dewan pengupahan unsur pemerintah karena menghilangkan komponen inflasi dalam menghitung besaran usulan UMP.
"Harusnya penghitungan usulan UMP itu dihitung dari nilai KHL ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Nah, unsur pemerintah menghilangkan inflasi. Kita juga dengar di Cirebon usulan UMP dari pemerintah Rp2,760 dan di Bekasi Rp2,954. Angka kompromi kita di Rp3 jutaan karena biaya hidup di DKI tinggi," ucapnya, Kamis (13/11/2014).
Dewan pengupahan DKI akan memberikan dua usulan UMP kepada Plt Gubernur DKI, yaitu usulan dari unsur pemerintah dan pengusaha dan usulan dari unsur buruh. Selanjutnya, Plt Gubernurlah yang akan memutuskan besaran UMP DKI 2015.
Apabila nilai UMP DKI 2015 ditetapkan sesuai dengan usulan dari pemerintah dan pengusaha, para buruh berencana untuk menutup jalan tol dan pelabuhan, serta mogok kerja secara massal.
"Ini bentuk kekecewaan dari pekerja karena pemerintah tidsk mendengar aspirasi kita," tutup Rusdy.
Seperti diketahui, nilai KHL DKI pada 2012 ditetapkan sebesar Rp1.401.000 dengan UMP sebesar Rp1.529.150. Pada 2013, nilai KHL sebesar Rp1.987.789 dengan UMP Rp2.200.000. Pada 2014 nilai KHL mencapai Rp 2.299.860 dengan UMP sebesar Rp 2.441.301. Nilai KHL DKI 2015 senilai Rp2.538.174,31.