Bisnis.com, JAKARTA--Pengusaha DKI menyetujui penetapan besaran upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp2.700.000. Anggota Dewan Pengupahan DKI dari unsur pengusaha Sarman Simanjorang menyatakan besaran UMP DKI tahun depan sudah ideal bagi kalangan pengusaha.
Pada rapat penentuan besaran nilai UMP yang akan direkomendasikan kepada Gubernur minggu lalu, unsur pengusaha mengajukan nilai Rp2,693 juta dan unsur pekerja mengajukan nilai Rp3,5 juta.
"Kami rasa sudah ideal ya nilai Rp2,7juta ini karena nilai yang kita ajukan Rp2,693 juta. Sesuai perhitungan kita naik 10,5% dari UMP tahun lalu," katanya kepada Bisnis.com, Kamis (20/11/2014).
Kendati sudah dinilai ideal, terdapat beberapa perusahaan padat karya seperti perusahaan garmen, sepatu, dan boneka serta UKM ada yang tidak mampu membayar pekerjanya sesuai UMP.
"Ada kabar dari teman-teman di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) ada beberapa yang merasa agak berat dengan UMP Rp2,7 juta," kata Sarman.
Bagi perusahaan yang merasa keberatan dengan penetapan UMP ini, mereka dapat mengajukan penangguhan kepada Gubernur DKI dan Dinas Tenaga Kerja. Dewan Pengupahan akan turun ke lapangan dan menilai apakah perusahaan yang mengajukan penangguhan layak diberi izin penangguhan.