Bisnis.com, JAKARTA - Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2013 mengatur tentang penangguhan bagi perusahaan yang tidak dapat membayar pekerja sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan.
Kendati demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan izin penangguhan pada tahun ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Priyono mengatakan dihapuskannya izin penangguhan ini dikarenakan terdapat beberapa perusahaan yang telah diberikan izin bertahun-tahun, namun tidak kunjung memberikan gaji sesuai UMP yang ditetapkan.
"Kalau terus-terusan diberi penangguhan, kapan mereka dapat membayar pekerja sesuai UMP? Tahun ini kita tidak terima penangguhan," ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis (20/11/2014).
Dengan ditiadakannya penangguhan ini, Priyono menjelaskan mau tidak mau perusahaan yang tidak mampu membayar UMP harus pindah ke daerah yang UMP-nya lebih rendah dari UMP DKI. "Ini konsekuensinya karena biaya hidup di Jakarta tinggi," jelasnya.
Menurut Sarman, Pemprov DKI tidak dapat meniadakan penangguhan bagi perusahaan yang tidak mampu membayar sesuai UMP karena penangguhan itu telah ditetapkan dalam Permenakentras dan UU Ketenagakerjaan.
"Bahkan dalam Pergub Nomor 176 tahun 2014 yang ditandatangani Pak Ahok terdapat satu pasal yang mengatur mengenai penangguhan. Jadi, Pak Ahok tidak bisa menolak penangguhan suatu perusahaan kalau sudah memenuhi syarat," kata Sarman.
Seperti diketahui, UMP DKI Jakarta terus mengalami kenaikan. Pada 2012 UMP DKI ditetapkan sebesar Rp1.529.150, pada 2013 sebesar Rp2.200.000, dan pada 2014 sebesar Rp2.441.301.